BangkepNews.com.BANGKEP — Pencairan anggaran belanja barang dan jasa di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Banggai Kepulauan dilaporkan mengalami kendala dan belum dapat dicairkan.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa sejumlah OPD belum bisa melakukan pencairan anggaran karena dana yang menjadi sumber pembiayaan kegiatan tersebut belum tersedia di kas daerah.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (11/03/26), Kepala Badan Keuangan Kabupaten Banggai Kepulauan, Stevan Moidady, menjelaskan bahwa proses pencairan anggaran sangat bergantung pada sumber dana yang digunakan dalam setiap kegiatan.
Menurutnya, setiap kegiatan memiliki sumber pendanaan yang berbeda, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Iya, pencairan itu berdasarkan sumber dana. Apakah sumber dananya dari DAK, DAU, DBH atau PAD. Jadi kalau misalnya barang dan jasa itu sumber dananya dari DAK, kita akan cairkan jika DAK sudah ditransfer dari pusat,” jelas Stevan.
Ia menambahkan bahwa mekanisme yang sama juga berlaku untuk kegiatan lainnya. Pemerintah daerah terlebih dahulu memastikan apakah dana yang menjadi sumber pembiayaan kegiatan tersebut sudah masuk ke kas daerah atau belum.
“Begitu pula kalau kegiatan lain, dilihat dulu sumber dananya dan di kas daerah sumber dana tersebut sudah masuk atau belum. Kalau sudah masuk kita cairkan, kalau belum masuk ya belum bisa dicairkan,” tambahnya.
Stevan juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini dana yang telah masuk ke kas daerah baru berasal dari DAU dan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok, namun jumlahnya masih relatif kecil.
“Sebagai informasi, yang masuk di kas daerah baru DAU dan DBH Cukai Rokok, tapi nilainya kecil,” tutupnya.
Akibat kondisi tersebut, sejumlah OPD untuk sementara waktu belum dapat melakukan pencairan anggaran belanja barang dan jasa hingga dana dari pemerintah pusat maupun sumber lainnya masuk ke kas daerah.(*Ar)













