SPBU Patukuki: Badrin Liato Desak Dokumen PT Mahurang Raya Bangkep Dibuka dalam RDP, Soroti Dugaan Kejanggalan Perizinan OSS

Avatar

BangkepNews.com.BANGKEP — Anggota DPRD Banggai Kepulauan dari Fraksi Gerindra, Badrin Liato, meminta dokumen perizinan PT Mahurang Raya Bangkep ditampilkan secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah instansi terkait.

Permintaan itu disampaikan setelah Badrin menyoroti sejumlah dokumen perizinan perusahaan yang menurutnya perlu dikaji lebih lanjut. Ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) membuka dokumen yang terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS) agar dapat diperiksa langsung oleh seluruh peserta rapat.

“Pak Kabid LH, boleh ambil laptop-nya. Baru Pak Kabid buka dan tampilkan di sini supaya jelas,” kata Badrin dalam rapat.

Menurut Badrin, terdapat indikasi kejanggalan dalam urutan penerbitan dokumen perizinan PT Mahurang Raya Bangkep. Ia mencontohkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang tercatat terbit pada 23 Mei 2025, sedangkan dokumen Persetujuan Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKLH) telah terbit lebih dahulu pada 2024.

“Di sini letak kejanggalannya,” ujar Badrin.

Ia menjelaskan, secara umum dokumen lingkungan seperti PKPLH atau PPKLH tidak dapat diterbitkan sebelum terbitnya PKKPR. Dalam mekanisme perizinan berusaha berbasis OSS, PKKPR merupakan persyaratan dasar yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum dokumen lingkungan diproses.

Alur perizinan berusaha dalam OSS dimulai dari penerbitan PKKPR sebagai dasar kesesuaian pemanfaatan ruang. Setelah itu, dokumen lingkungan dapat diproses dan disetujui. Tahap berikutnya adalah penerbitan izin usaha atau izin operasional setelah seluruh persyaratan dasar dan lingkungan dinyatakan lengkap.

Karena itu, Badrin mempertanyakan urutan penerbitan dokumen yang muncul dalam data perusahaan tersebut. Menurut dia, perlu ada penjelasan dari instansi teknis mengenai apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat kondisi khusus yang menyebabkan dokumen lingkungan terbit lebih dahulu.

Ia juga meminta proses pendaftaran dan penerbitan dokumen perusahaan melalui OSS dibuka secara transparan agar seluruh pihak dapat mengetahui status dan riwayat perizinan perusahaan secara utuh.

“Supaya semua jelas, apakah dokumen yang diajukan sudah memenuhi seluruh persyaratan atau ada catatan tertentu dalam proses penerbitannya,” kata Badrin.

Permintaan serupa disampaikan Burhan Alilaga yang turut hadir dalam rapat tersebut. Ia menilai pembahasan dalam RDP tidak akan efektif apabila dokumen yang menjadi objek pembahasan tidak ditampilkan secara terbuka.

“Percuma kita rapat kalau tidak ditampilkan dokumen PT Mahurang Raya di sini,” kata Burhan.

RDP tersebut berlangsung dengan fokus pada penelusuran legalitas dan kelengkapan dokumen perizinan PT Mahurang Raya Bangkep. Sejumlah peserta rapat mendorong agar data dan dokumen yang tersimpan dalam sistem OSS dapat ditampilkan secara langsung guna memastikan tidak ada perbedaan penafsiran terkait proses penerbitan izin perusahaan.(*/Ar)

*Bersambung*

banner 728x250