Foto: ilustrasi Google
Salakan 14/02/22
BangkepNews.com. BANGKEP– Buronan Pembobol Kas daerah Banggai kepulauan. Ahmat Tamrin yang sudah ditetapkan sebagai DPO Polda Sulteng, sampai saat ini belum juga ditemukan.
Kasus bobolnya kas Daerah Banggai kepulauan yang jumlahnya sangat fantastis, sebesar Rp 29 Milliar lebih, yang dilakukan oleh oknum pejabat impor asal provinsi Maluku Utara.
Ahmat Tamrin menghilang sejak tahun 2019 sampai tahun 2022. Ia menghilang sudah terhitung 3 tahun lamanya, dan Polda Sulteng belum juga dapat menangkap buronan mantan kaban BPKAD Banggai kepulauan.
Sejauh ini tanggapan masyarakatpun bermunculan, sudah sejauh mana kinerja kepolisian Polda Sulteng. Polda Sulteng terkesan lamban dalam menangani dan mengusut keberadaan oknum mantan alumni STPDN Jatinangor tersebut.
Seorang Ahmat Tamrin seakan mempermainkan dan menganggap sepeleh kinerja kepolisian Polda Sulawesi tengah, karena persoalan pencarian Ahmat Tamrin sudah tiga tahun keberadaannya belum juga ada titik terang, bukan waktu singkat, buronan yang menjadi target Polda Sulteng, Ahmat Tamrin tetap bebas berkeliaran diluar sana.
Semoga saja Polda Sulteng secepatnya menangkap buronan yang sudah ditetapkan sebagai DPO, agar ia dapat membuka siapa lagi jejaringnya yang terlibat dalam persoalan kasus raibnya dana APBD Banggai kepulauan yang jumlahnya mencapai Rp 29 Milliar lebih.(Ar)