Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan Fokus Penataan Tenaga Non-ASN Sesuai Instruksi Pemerintah Pusat

Avatar

BangkepNews.com. BANGKEP – Penjabat (Pj.) Bupati Banggai Kepulauan, Ihsan Basir, SH., LLM., bersama sejumlah pejabat daerah menghadiri rapat koordinasi penyelesaian penataan tenaga Non-ASN di instansi pemerintah melalui video conference, Rabu (08/01/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian, M.A., Ph.D., Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Rini Widyantini, serta Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Rapat tersebut membahas langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan status tenaga Non-ASN, termasuk perpanjangan waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua hingga 15 Januari 2025.

Instruksi Tegas Mendagri Soal Penataan Non-ASN

Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN dengan adil dan transparan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 Pasal 66. Ia mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga Non-ASN sejak UU ASN diterbitkan dan memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang terdaftar pada data 2022 yang berhak mengikuti seleksi PPPK.

BACA JUGA:  Ketua GMPK Banggai Kepulauan Angkat Bicara Terkait Persoalan Hukum Dana 36,5 Miliar yang Dibobol Ahmat Tamrin Tak Kunjung Tuntas

“Kami ingin memastikan bahwa tenaga honorer yang memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi dan memperoleh status yang lebih jelas, baik sebagai PPPK maupun pegawai kontrak,” jelas Mendagri Tito. Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian ini harus menjadi prioritas guna menghindari potensi masalah di masa depan.

Komitmen Men-PAN RB: Tidak Ada PHK Massal

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, memastikan bahwa penataan tenaga Non-ASN dilakukan secara terukur tanpa adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Ia meminta pemerintah daerah untuk aktif memfasilitasi proses seleksi ini, termasuk mendorong tenaga Non-ASN yang belum mendaftar untuk segera melakukannya sebelum tenggat waktu berakhir. Sistem penggajian juga akan disesuaikan untuk menjamin kesinambungan pelayanan publik.

BACA JUGA:  Inisial 'Z' Dipanggil Sebagai Saksi dalam Kasus Pembobolan Kas Daerah Banggai Kepulauan Sebesar 36,5 Miliar

Pendampingan Kepala BKN

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan pendampingan teknis melalui supervisi dan Coaching Klinik. Langkah ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah menyelesaikan proses seleksi tenaga Non-ASN secara optimal.

Langkah Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan

Pj. Bupati Banggai Kepulauan, Ihsan Basir, menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN sesuai instruksi pusat. “Kami terus berupaya mencari solusi terbaik demi kejelasan status tenaga Non-ASN sambil menunggu arahan lebih lanjut. Saat ini, dari total 1.839 tenaga Non-ASN, baru 752 orang yang terdata untuk mengikuti seleksi,” ungkap Ihsan Basir.

BACA JUGA:  Kapolsek Bulagi Bersama Anggota Mendapatkan Piagam Penghargaan Dari Kapolres Bangkep

Pemkab Banggai Kepulauan juga berencana mengajukan tambahan anggaran ke Kementerian Keuangan guna mendukung proses ini. Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan akuntabel di masa mendatang.(**)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *