BangkepNews.com. BANGKEP– Salah satu media online yang mendapatkan pembayaran dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) disebut sudah dalam proses pengurusan status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini disampaikan oleh Amin Talib kepada BangkepNews.com.Rabu ( 02/04/25 )
Menurut Amin Talib, media tersebut memang tengah mengurus PKP pada Kantor Pelayanan Pajak pratama Luwuk. Namun pada akhirnya upaya serius yang bersangkutan melakukan komunikasi ke KPP Banggai Laut yang akhirnya mengeluarkan kode e-billing sebagai bukti proses transaksi. Oleh karena itu, Dinas Kominfo tetap melakukan pembayaran terhadap tagihan media yang bersangkutan dan dapat terverifikasi di sistem.”
Ujar Amin Talib.
Lebih lanjut, Amin Thalib mengungkapkan bahwa media lain yang bekerja sama dengan Dinas Kominfo belum melakukan pengurusan PKP. Padahal, menurutnya, syarat pencairan anggaran harus terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Media lain sama sekali belum melakukan pengurusan PKP, sementara syarat pencairan anggaran mewajibkan media yang berkerjasama sudah terdaftar sebagai PKP,” tambahnya.
Pernyataan kepala bidang di Dinas Kominfo ini menegaskan bahwa hanya media yang memenuhi ketentuan perpajakan yang bisa mendapatkan pembayaran,”semua ini mengacu pada sistem yang berlaku. Hal ini juga menjadi perhatian bagi media lain yang ingin bekerja sama agar segera mengurus status PKP sesuai ketentuan yang berlaku.” Tandasnya.(**)