DPRD Banggai Kepulauan Gelar RDP ke Dua Bahas Pembangunan SPBU Kompak Patukuki Di titik Rawan Bencana

Avatar

BangkepNews.com.BANGKEP— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai Kepulauan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke dua kalinya untuk membahas pembangunan SPBU Kompak Patukuki berada di zona bencana longsor, Senin (8/6/26).

Foto: Ketua DPRD Bangkep Arkam Supu Bersama Anggota Tinjau Lokasi rencana pembangunan SPBU KOMPAK desa patukuki yang semakin parah

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan Ketua DPRD Banggai Kepulauan, Arkam Supu, bersama sejumlah anggota DPRD. Dari hasil evaluasi lapangan tersebut, DPRD menilai kondisi jalan di depan lokasi pembangunan SPBU semakin mengalami kerusakan dan dikhawatirkan berpotensi menimbulkan longsor pada masa mendatang.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Sriyeni, dan dihadiri Ketua Komisi II Irwanto T. Bua, Ketua Komisi III Nancy Dunda, serta anggota DPRD lainnya, yakni Badrin Liato, Hardianto Sadardi, Sartun Landengo, Burhan Alilaga, Utu Rinus, Hendrik Lauw, Habib Salomo, dan Atriani.

Selain itu, hadir pula staf ahli pemerintah daerah bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang diwakili Sekretaris Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diwakili Kepala Bidang PTSP.

Dalam rapat tersebut, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada OPD teknis untuk menjelaskan kondisi lokasi pembangunan SPBU yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa dokumen milik PT Mahurang Raya Bangkep telah memenuhi prosedur yang berlaku. Menurutnya, pihak perusahaan juga menyatakan siap bertanggung jawab dan melakukan perbaikan terhadap kerusakan jalan di sekitar lokasi pembangunan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut terdapat aliran sungai bawah tanah yang menjadikan kawasan itu tergolong rawan. Ia menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan pengecoran beton setebal 50 sentimeter di titik tersebut, namun tetap terjadi patahan pada badan jalan.

Terkait aspek perizinan, Kepala Bidang PTSP menjelaskan bahwa dokumen PT Mahurang Raya Bangkep telah memenuhi mekanisme perizinan yang berlaku. Ia menyebut pembangunan SPBU Patukuki merupakan bagian dari perizinan berusaha berbasis risiko yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Tanpa adanya rekomendasi maupun keputusan dari OPD teknis, kami tidak dapat menerbitkan izin,” ujarnya.

Namun demikian, anggota DPRD Badrin Liato menyoroti sejumlah dokumen perizinan yang menurutnya perlu dikaji lebih lanjut. Ia meminta PTSP membuka dokumen PT Mahurang Raya Bangkep untuk ditampilkan di hadapan peserta rapat.

Menurut Badrin, terdapat indikasi kejanggalan dalam susunan dokumen yang terbit melalui sistem OSS. Ia mencontohkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang terbit pada 23 Mei 2025, sementara dokumen Persetujuan Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKLH) telah terbit pada tahun 2024.

“Di sini letak kejanggalannya,” kata Badrin dalam rapat.

Ia juga meminta agar proses pendaftaran perusahaan melalui OSS dibuka secara transparan agar seluruh pihak mengetahui apakah dokumen yang diajukan telah memenuhi seluruh persyaratan atau terdapat catatan dalam proses penerbitannya.

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD, Irwanto T. Bua, menegaskan bahwa kondisi fisik lokasi harus menjadi pertimbangan utama.

“Sekalipun dokumennya lengkap, tetapi jika kita melihat langsung kondisi lokasi yang sudah begitu parah, pembangunan SPBU harus dihentikan dan dipindahkan ke titik yang lebih aman di Desa Patukuki,” ujarnya.

Pendapat serupa disampaikan Burhan Alilaga. Ia berharap pembangunan SPBU dihentikan karena dinilai berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

“Jika pembangunan terus dilanjutkan, siapa yang akan bertanggung jawab apabila ke depan terjadi bencana longsor yang merenggut nyawa?” katanya.

Sementara itu, Sartun Landengo mengingatkan agar pemerintah dan pihak terkait tidak mengambil risiko besar meskipun pihak perusahaan menyatakan siap bertanggung jawab memperbaiki kerusakan jalan.

“Saya mendengar penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang menyebut pemilik SPBU akan bertanggung jawab dan memperbaiki jalan di depan lokasi. Namun, jangan sampai kita mengambil risiko yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Sartun.

Dari hasil rapat dengar pendapat, pimpinan rapat Sriyeni mengambil 4 kesimpulan :

  1. Meminta kepada Bupati Banggai kepulauan segera meni dak lanjuti rapat dengar pendapat yang sudah dilaksanakan sebelumnya oleh DPRD dengan waktu yang tidak terlalu lama.

  2. Kepala Dinas PUPR agar segera melakukan audit penyebab kerusakan jalan ya.g berada di titik lokasi SPBU patukuki dan meminta pertanggungjawaban perbaikan

  3. Kepala dinas PTSP untuk mengevaluasi perizinan PT Mahurang Raya Bangkep tertarik pembangunan SPBU yang berada di desa patukuki

  4. Kepada dinas Lingkungan Hidup agar supaya mengkaji kembali pembangunan SPBU di desa patukuki bewawasan lingkungan, urjensi keseimbangan lingkungan dan ekonomi, identifikasi resiko lingkungan.

Menurut Sriyeni,” Ini kesimpulan makanya kita menunggu alat bukti dari teman teman OPD teknis kemudian kita akan mengeluarkan rekomendasi menunggu pimpinan DPRD.” Tutup Sriyeni. (*/Ar)

*Bersambung*

banner 728x250