DPRD Banggai Kepulauan Gelar Paripurna Penetapan KUA-PPAS 2026 dan Penyampaian Keterangan Dua Raperda Prioritas

Avatar

BangkepNews.com. BANGKEP– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar rapat paripurna dengan agenda utama penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Sidang tersebut dirangkaikan dengan penyampaian keterangan Bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat paripurna DPRD Banggai Kepulauan, Senin (17/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Arkam Supu didampingi wakil ketua I Rusdin Sinaling beraama wakil ketua II Suhardin.Sabalino Turut hadir Wakil Bupati Banggai Kepulauan Serfi Kambey, Asisten II Setda Edison Moligai, para kepala OPD, Plt. Sekretaris DPRD Asgar Lalu, serta seluruh anggota DPRD.

Sambutan Bupati yang di sampaikan wakil bupati Serfi Kambey mengucapkan apresiasi atas kerja keras Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS 2026.

BACA JUGA:  Advertorial- DPRD Banggai Kepulauan setuju Empat Raperda yang diajukan Pemda

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama DPRD sehingga KUA-PPAS 2026 dapat dirumuskan selaras dengan hasil Musrenbang, reses, SPM, dan implementasi visi-misi daerah, di tengah kebijakan pemangkasan transfer ke daerah yang menurunkan kemampuan fiskal kita,” ujar Serfi membacakan sambutan Bupati.

Pemerintah daerah berharap penyusunan Rancangan APBD Tahun 2026 dapat berjalan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dua Raperda Prioritas Disampaikan dalam Sidang paripurna bersamaan dengan penetapan KUA-PPAS 2026, pemerintah daerah juga menyampaikan keterangan atas dua Raperda prioritas yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2025, yaitu:

1). Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparkab) 2026–2030.

2). Raperda Irigasi Kabupaten Banggai Kepulauan.

 

Raperda Riparkab 2026–2030 disusun sebagai kelanjutan dari Riparkab 2020–2025 yang telah berakhir. Pemerintah daerah menegaskan bahwa Banggai Kepulauan memiliki potensi wisata yang sangat berdaya saing, sehingga perlu dikelola secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  Rapat Pembahasan Ranperda RPJMD Kabupaten Banggai Kepulauan 2025–2029 Dipimpin Wakil Ketua II DPRD

Visi pembangunan pariwisata daerah ditegaskan sebagai: “Terwujudnya Pariwisata Kabupaten Banggai Kepulauan yang Maju, Berbasis Alam dan Budaya, Berkelanjutan dan Mensejahterakan Masyarakat.” jelas wakil Bupati.

Raperda Irigasi: Perkuat Ketahanan Pangan dan Cegah Konflik.Raperda kedua ini terkait pengelolaan irigasi, menegaskan kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya air sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan mengenai Sumber Daya Air. Aturan ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan petani, serta mencegah potensi konflik horizontal akibat perebutan sumber air irigasi.

 

Dalam sidang paripurna, seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui laporan Bupati terkait KUA-PPAS 2026, sekaligus menyepakati proses pembahasan dua raperda prioritas tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025.

Menutup penyampaiannya, Bupati melalui Wakil Bupati kembali menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD. “Terima kasih atas kerja sama yang terbangun selama ini, sehingga dua raperda ini dapat dibahas dan ditetapkan demi kepentingan masyarakat Banggai Kepulauan,” ujar Serfi.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah di Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memastikan keberlanjutan pembangunan daerah, penguatan regulasi, serta optimalisasi perencanaan anggaran demi kemajuan Banggai Kepulauan di tahun-tahun mendatang.(*/Ar)

banner 728x250