Salakan 05/02/22
BangkepNews.com. PALU, Polda Sulawesi Tengah akhirnya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Kab. Bangkep) Sulawesi Tengah yang merugikan negara Rp 29,3 Milyar.
Kabidhumas Polda Sulteng dalam keterangan resminya yang diterima media Sabtu (5/2/2022) mengungkapkan “DPO tersangka Achmad Tamrin (AT) yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bangkep telah dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng,” terangnya.
Dalam DPO bernomor DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus tanggal 03 Februari 2022 ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng KBP Ilham Saparona, S.IK, S.H
Tercantum dalam DPO atas nama Achmad Tamrin, lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Baka Kec. Tinangkung Kab. Banggai Kepulauan, urai Didik
Masih kata Didik, Alamat lain dari tersangka Achmad Tamrin adalah di Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kec. Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, ungkapnya
Ciri-ciri fisik tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang, rambut hitam/ikal, terang mantan Kapolres Kolaka ini.
Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Ahmad Tamrin diminta untuk melapor kepada penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan nomor 082144165456 atau 081393941972, pungkas Kabidhumas Polda Sulteng. (**)