Sat Narkoba Polres Bangkep Kembali Ringkus 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berjenis Sabu di kab.Balut

Avatar
Foto: Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto S.H didampingi Kasubbaghumas Akp Nicolas Wagey S.H dan Kasatres Narkoba Iptu Deky Wahyudi S.H., M.H. gelar konfrensi pers penyalahgunaan nakotika berjenis Shabu, di Aula polres Bangkep Rabu 02/03/22.

Rabu 02/03/22

BangkepNews.com. Kepolisian Resor Banggai Kepulauan (Polres Bangkep) kembali menggelar konferensi pers, 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika berjenis Shabu di Banggai Laut.

Keberhasilan sat narkoba dalam pengungkapan 2 ( dua ) kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi dalam rentang waktu 2 (dua) minggu dari tanggal 17- Februari 2022 – 1 Maret 2022 di Kecamatan Banggai , Kabupaten Banggai Laut (Balut). Rabu (02/03/2022).

Gelar konferensi pers Polres Bangkep di pimpin oleh Kapolres Bangkep Akbp Bambang Herkamto S.H didampingi Kasubbaghumas Akp Nicolas Wagey S.H dan Kasatres Narkoba Iptu Deky Wahyudi S.H., M.H.

” 2 kasus penyalahgunaan narkotika berjenis shabu yang di ungkap Sat Res Narkoba Polres Bangkep sekaligus digelar dalam konprensi pers,” ungkap Kapolres Bangkep.

Kapolres Bangkep kemudian menyampaikan secara detail pengungkapan 2 kasus penyalahgunaan Narkotika berjenis shabu yang terjadi di wilayah kerjanya, kecamatan Banggai .

BACA JUGA:  Mengenaskan; Warga Desa Kautu Dusun 3 Bersimbah Darah Akibat Ledakan Bom Ikan

Penangkapan pertama tim opsnal Satres Narkoba Polres Bangkep pada tanggal 17 februari 2022 sekitar jam 12.00 wita menangkap lelaki IDL (69 Thn) dirumahnya sendiri di jln. Raja Taja Kel.Dodung Kecamatan Banggai Kabupaten Balut.

Petugas Satres Narkoba Polres Bangkep kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 1.34 gram, 1 (satu) unit HP merk Realmi warna biru tosca, 1 (satu) buah pipet warna hitam, 1 (satu) buah potongan pipet (sendok) dan 1(satu) buah plastik kecil berisi sisa shabu.

Untuk kejadian yang kedua , Polres Bangkep melalui tim opsnal Satres Narkoba, pada hari Selasa 01 Maret 2022 sekitar jam 19.45 wita, berhasil menangkap MH (35 thn) seorang oknum anggota Polri. Sat Narkoba Polres Bangkep yang dipimpin oleh KBO Aipda Fahruddin Ayub, S.H.

“Sat Narkoba polres Bangkep mendapat informasi bahwa ada paket narkoba jenis shabu di kirim di Kapal Penumpang KM.Rejeki Baru dari Luwuk menuju Banggai Laut.
“Lanjut, Ketika kapal KM.Rejeki Baru tiba dipelabuhan Banggai laut, tim opsnal Satres Narkoba melihat seseorang yakni MH mengambil paket narkoba jenis shabu di tempat penitipan barang, kemudian personil membututi MH dan ketika di dermaga, personil mencegah MH namun personil melihat MH melempar paket narkoba yang dipegang dilempar ke laut. Selanjutnya personil mengambil kembali paket narkoba di air laut itu kemudian personil melakukan penggeledahan terhadap MH di kantor Syahbandar,” terang kapolres Bangkep.

BACA JUGA:  Perintah Wabub; Bongkar Pagar Puskesmas Plus Mansamat, Dibantah Pengawas Proyek

“Dari penggeledahan MH, petugas berhasil menyita 1 (satu) plastik bening diduga shabu berat bruto 2.18 gram, 1 (satu) buah handphone vivo Y50 biru tosca , 1 (satu) buah box pengiriman warna putih , 6 (enam) buah antigores, 3 (tiga) buah baterei handphone, 1 (satu) buah phonestand warna hitam, 1(satu) buah dos travel adaptor warna putih dan 1 (satu) buah buku petunjuk handphone redmi,” tutur AKBP Bambang Herkamto.SH.

Kasus yang menjerat pelaku IDL sudah dalam penyidikan dan barangbukti diduga shabu sedang di periksa di Labfor Makassar. Sedang kasus dengan pelaku MH masih dalam pendalaman lebih lanjut untuk pengembangan.

Kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:  Dalam Waktu Singkat: Hanya 2 Jam, Polsek Bulagi Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Pembacokan Yang Melarikan Diri

” Ancaman hukumannya paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara ” Kata Kapolres Bangkep.

Menjawab pertanyaan dari wartawan , Kapolres Bangkep mengatakan ” pertama kami mohon maaf kepada masyarakat karena sudah meresahkan atas perbuatan oknum personil Polri karena melakukan penyalahgunaan narkotika berjenis Shabu.
Anggota polri yang terlibat bertugas di Polsek Banggai,” terang nya.
“Lanjut, Kapolres bangkep juga berterimakasih kepada masyarakat yang sudah membantu Polri dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba, dan kami dari Polri dengan tegas, dalam kasus narkoba tidak pandang bulu untuk bertindak dan menangkap pelaku-pelakunya. Semua akan diproses sampai tuntas sesuai SOP ,”tutup AKBP Bambang Herkamto.SH.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *