Jumat 03/06/22
BangkepNews.com. PALU– Pengunduran diri Penjabat Bupati Bangkep menjadi tranding topik di sejumlah media sosial, penjabat bupati Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah. Drs. Dahri Saleh. M.Si dikabarkan sudah jelas pengunduran dirinya sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) setelah dilantik pada 30 Mei 2022 lalu.
Informasi pengunduran diri Dahri Saleh dikabarkan hanya beberapa menit usai dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura, diwakili Wagub Ma’mun Amir.
Alasan mengundurkan diri sebagai Pj Bupati Bangkep dari Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sulteng itu, masih misterius. Sebab, hanya hitungan detik setelah menandatangani acara pelantikan Pj Bupati Bangkep, Dahri Saleh pun langsung menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai Pj Bupati Bangkep.
Kendati demikian, Gubernur Sulteng pun kemudian kembali menunjuk Pelaksana Harian (PLH) Bupati Bangkep, yakni Rusli Moidady untuk menggantikan Dahri Saleh.
Untuk alasan mundurnya Dahri Saleh, hingga kini masih tanda tanya. Pasalnya, pihak pejabat Pemprov Sulteng sampai saat ini belum ada yang mau buka suara. Termasuk Wakil Gubernur Sulteng Ma’mun Amir, yang telah coba dihubungi. Dirinya hanya melemparkan untuk menjawab pertanyaan tersebut kepada Sekdaprov Sulteng, Faizal Mang.
Sementara Faizal Mang yang disebutkan kini dalam perjalanan menuju Kota Luwuk, juga belum bersuara terkait mundurnya Dahri Saleh.
Terpisah,dikutip dari VIVA.co.id Dahri Saleh yang dikonfirmasi awak media mengaku hanya mengikuti perintah atasan dan pusat. Dia hanya menyebut bahwa terkait berita kemunduran dirinya itu hanya diketahui
Sekdaprov Faisal Mang.
“Saat ini biarkan proses jalan saja, Saya juga menunggu proses dari Mendagri atas SK yang sudah dikeluarkan. Saya juga cuma orang yang diatur. Terkait kemunduran saya, tanya sama Pak Sekdaprov Faisal Mang saja, karena dia yang umbar berita kemunduran saya sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan,” ujar Dahri Saleh saat dikonfirmasi, Kamis 2 Juni 2022,” ujarnya.
Lanjut, Dahri Saleh menyebut, bahwa dirinya hanyalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus tunduk dan loyal pada pimpinan. Apapun keputusan yang diputuskan, dirinya siap menjalankan.
“Sambil menunggu semua proses dan keputusan saya tetap masih menjalankan tugas saya seperti biasa sebagai Kepala Biro Pemerintahan Dan OTDA Sulteng,” terang Dahri Saleh.
Seperti diketahui, bahwa Dahri Saleh dilantik sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan pada 30 Mei 2022 di ruang kerja Wagub Sulteng Ma’mun Amir, sesuai SK Mendagri Nomor : 131.72-1180 Tahun 2022.
Pelantikan terhadap Dahri Saleh untuk mengisi jabatan Bupati Banggai Kepulauan, yang telah selesai masa jabatannya. Namun, berselang beberapa menit usai dilantik, Dahri Saleh langsung mengundurkan diri dan digantikan kepada Sekab Kabupaten Bangkep. Penunjukan tersebut atas SK penunjukan dari pak gubernur Sulteng Rusdy Mastura.(DP/AR)