Selasa 09/08/22
BangkepNews.com.BANGKEP– Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Banggai kepulauan dapat terlihat bagaimana suatu daerah bisa menggali sumber sumber pendapatan asli daerah baik berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan milik daerah.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).
“Semua penerimaan yang diperoleh daerah yang sumber-sumber dari dalam daerah sendiri, dipungut berdasarkan peraturan daerah ( PERDA ),Peraturan Bupati regulasi yang berkaitan dengan pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ucap kaban Bapenda.
lanjut, Din Lamasada ” tentu kita berharap agar beberapa OPD yang menjadi penopang pendapatan Daerah agar lebih memperhatikan pasilitas pendukung sehingga kita dapat menarik retribusi demi menaikan pendapatan daerah, artinya, dalam penarikan retribusi tidak dikategorikan pungli,” ucapnya saat diwawancarai diteras kantor Bapenda.
“Sektor pendapatan daerah memegang peranan yang sangat penting, karena melalui sektor ini dapat dilihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan daerah,”paparnya.
Dalam keterangan salah satu aleg DPRD pada salah satu media online, dikatakannya “capaian realisasi PAD tahun 2022 ini perlu jadi atensi dan perhatiaan khusus bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kaban Bapenda Din Lamasada sangat berkeinginan agar peningkatan pendapatan daerah Banggai Kepulauan lebih meningkat lagi, tetapi persoalan ini perlu diperkuat lagi dengan peraturan daerah, dan peraturan bupati,”tandasnya.(Ar).