DAERAH  

Rencana Pembongkaran Gudang Panjang di Pelabuhan Rakyat Salakan, Pemda Bangkep Lakukan Uji Publik

Avatar

 

Salakan (2/2/23)

BangkepNew.com. BANGKEP- Pemerintah Daerah ( Pemda) Banggai kepulauan ( Bangkep) melaksanakan uji publik guna meminta tanggapan masyarakat terkait rencana pemerintah untuk membongkar gudang panjang yang berlokasi didepan pelabuhan rakyat Salakan.

Uji publik yang dilaksanakan di ruang rapat kantor bupati, turut hadir sekda yang mewakili Bupati, Kapolres, Kejari, Ketua DPRD, Pabung 1308, kadis PUPR, Camat Tinangkung, kepala desa dan lurah Salakan, serta para tokoh masyarakat diwilayah kota salakan. Kamis ( 2/2).

Dalam sambutan yang di sampaikan sekertaris daerah Rusli Moidady, kata dia,” Kami sangat mengapresiasi apa yang menjadi program dinas PUPR yang telah menginisiasi terkait bagaimana kita menata kota ini menjadi kota “IKAN” Indah Kreatif dan Nyaman,” ucap sekda.

BACA JUGA:  Kampanye Akbar Paslon  Rusli - Serfi  Lania Laosa Ajak Masyarakat Bersatu Memilih Pemimpin yang Paham Kondisi Daerah

Bangunan gudang panjang yang berada didepan pelabuhan rakyat Salakan sangat mengganggu wajah perkotaan. Olehnya, pemerintah daerah kabupaten Banggai kepulauan lewat dinas PUPR akan mengambil langkah untuk melakukan pembongkaran.

Akan tetapi, bangunan gudang yang berdiri sejak jaman Belanda tersebut, saat ini telah menjadi sengketa oleh dua belah pihak. Kedua belah pihak tersebut masing masing merasa memiliki, sehingga sampai saat ini pihak Pemda terus melakukan negosiasi.

Kadis PUPR Ir.Asrin.ST.M.si

” Pembangunan inprastruktur yang sedang kami laksanakan dan pemanfaatan ruang, terutama di kota Salakan yang salah satunya penertiban bangunan gedung gudang panjang yang berada di pelabuhan rakyat kota salakan kabupaten Banggai kepulauan yang dianggap tidak layak secara teknis,” terang Ir.Asrin. ST.M.si.dalam sambutannya.

BACA JUGA:  Pj. Bupati Ihsan Basir secara resmi melepas Calon Jemaah Haji

Menyikapi persoalan ini, Kadis PUPR I.r.Asrin.ST.M.si mengacu pada regulasi UU No. 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedung dan peraturan pemerintah No.16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 28.

Dari hasil uji publik yang dilaksanakan diruang rapat kantor bupati guna meminta pendapat atau pandangan masyarakat terkait rencana pembongkaran Gudang panjang yang berlokasi di pelabuhan rakyat Salakan.

Dalam rapat uji publik diruang rapat kantor bupati, terkait rencana pemerintah daerah untuk membongkar gudang panjang, di respon positif oleh seluruh peserta rapat yang tergolong dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta tokoh politik. Pada dasarnya masyarakat sepakat dengan rencana Pemerintah daerah Banggai kepulauan untuk membongkar gudang panjang tersebut, agar kabupaten ini tidak terlihat kumuh, apalagi bangunan gudang tersebut berada tepat di pintu masuk pelabuhan rakyat Salakan kabupaten Banggai kepulauan. (Ar)

BACA JUGA:  BPBD Bangkep Resmi Tutup Pencarian Korban Nelayan Hilang

Penulis; Arman.Londomi

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *