DAERAH  

Rakerda Pembentukan Produk Hukum Daerah Kab.Bangkep

Avatar

BangkepNews.com – Pembukaan  Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota di Banggai Kepulauan yang bertempat di Hotel Fawas Salakan. Rabu, (10/05/2023).

Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir, SH.,LL.M  dalam sambutannya mengatakan, kegiatan Rapat Kerja Daerah ini guna meningkatkan kemampuan dan kualitas sumber daya aparatur di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Kegiatan turut di hadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Biro Hukum Provinsi  Sulawesi Tengah, Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten dan Kota Provinsi  Sulawesi Tengah, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, mengucapkan selamat datang kepada Gubernur Sulawesi Tengah yang di wakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dirjen Peraturan dan Perundangan Kementerian Hukum dan Ham Bersama Para Tim Perancang Pembentukan Produk Hukum di Kabupaten Banggai Kepulauan,” ujar Bupati mengawali sambutannya.

BACA JUGA:  Perbarui Data Sipol, KPU Harap Pendaftaran Pemilu 2024 Lebih Mudah

Beliau berharap semoga dengan kedatangannya di Kabupaten Banggai Kepulauan dapat memberikan kontribusi dan dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk pembangunan Kabupaten Banggai Kepulauan khususnya pembentukan Produk Hukum Daerah.

Proses dan Mekanisme Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai langkah antisipasi dengan semakin meningkatnya permasalahan hukum, terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan maupun implementasi terhadap pelaksanaan produk hukum di masyarakat.

Pj.Bupati Ihsan Basir sangat mengapresiasi dan mendukung penuh atas di selenggarakannya Rapat Kerja Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.

BACA JUGA:  Kapolsek Bulagi Laksanakan Giat Problem Solving Terhadap Masyarakat Yang Bersiteru

“Produk Hukum Daerah merupakan landasan hukum segala kegiatan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan sebagai bentuk penjaminan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka produk hukum perlu dibentuk dengan baik, terencana, terpadu dan sistematis,” ucapnya.

Mekanisme dan proses pembentukan produk hukum yang di sampaikan oleh para narasumber, sehingga dalam pelaksanaan Rakerda dalam rangka pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Banggai Kepulauan berjalan dengan baik sesuai dengan mekanisme dan undang-undang yang telah di tetapkan.

Diakhir sambutannya, Bupati menyampaikan selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan mengucapkan
“Semoga dengan rapat ini dapat di peroleh suatu kesepahaman antara Pemerintah Pusat, Provinsi Dan Kabupaten/Kota dalam rangka Pembentukan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Banggai Kepulauan,” tandasnya.(*/Ar)

BACA JUGA:  Paripurna Penetapan Rancangan KUA-PPAS APBD Bangkep Tahun 2023
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *