MK Tolak Gugatan Lawan Politik Pasangan Calon Bupati Bangkep, Rusli- Serfi

Avatar
Oplus_131072

BangkepNews.com. BANGKEP– Isu yang menyerang pasangan calon RM/SK yang menyatakan Rusli – Serfi membuat pelanggaran dalam kampanye, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Banggai Kepulauan melalui putusan dismissal. Dengan demikian, Rusli Moidady, ST., MT., dan Serfi Kambey secara sah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan terpilih.

BACA JUGA:  Antusias Masyarakat Desa Bongganan dalam Sosialisasi Paslon Rusli-Serfi Menuju Bupati Bangkep 2024

Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa hasil Pilkada Banggai Kepulauan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan kemenangan ini, masyarakat berharap Rusli Moidady dan Serfi Kambey dapat menjalankan amanah dengan baik serta membawa Kabupaten Banggai Kepulauan menuju kemajuan yang lebih signifikan.

Masyarakat dan berbagai elemen turut mengucapkan selamat atas terpilihnya pasangan ini, seraya berharap kepemimpinan mereka mampu memberikan perubahan positif di berbagai sektor, termasuk ekonomi, infrastruktur, dan kesejahteraan rakyat.

BACA JUGA:  Perusahaan Asing Masuk Banggai Kepulauan, Masyarakat Dorong Pembelian Buah Kelapa Melibatkan  BUMD dan BUMDes

Selamat dan sukses kepada Rusli Moidady dan Serfi Kambey. Semoga senantiasa amanah dalam menjalankan tugas untuk kemajuan Kabupaten Banggai Kepulauan.(**)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *