MK Tolak Gugatan Lawan Politik Pasangan Calon Bupati Bangkep, Rusli- Serfi

Avatar
Oplus_131072

BangkepNews.com. BANGKEP– Isu yang menyerang pasangan calon RM/SK yang menyatakan Rusli – Serfi membuat pelanggaran dalam kampanye, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Banggai Kepulauan melalui putusan dismissal. Dengan demikian, Rusli Moidady, ST., MT., dan Serfi Kambey secara sah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan terpilih.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Bangkep Serfi Kambey Hadiri Penilaian Kinerja Konvergensi Penurunan Stunting 2024 secara Virtual

Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa hasil Pilkada Banggai Kepulauan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan kemenangan ini, masyarakat berharap Rusli Moidady dan Serfi Kambey dapat menjalankan amanah dengan baik serta membawa Kabupaten Banggai Kepulauan menuju kemajuan yang lebih signifikan.

Masyarakat dan berbagai elemen turut mengucapkan selamat atas terpilihnya pasangan ini, seraya berharap kepemimpinan mereka mampu memberikan perubahan positif di berbagai sektor, termasuk ekonomi, infrastruktur, dan kesejahteraan rakyat.

BACA JUGA:  Anggaran Pelaksanaan Pilkades Hanya Tersedia Rp900 Juta, Kadis PMD Bangkep: Idealnya Minimal Rp2,8 M

Selamat dan sukses kepada Rusli Moidady dan Serfi Kambey. Semoga senantiasa amanah dalam menjalankan tugas untuk kemajuan Kabupaten Banggai Kepulauan.(**)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *