Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ingatkan Daerah Soal Arah Kebijakan APBD 2023

Avatar
Foto; Agus Fatoni Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda)

BangkepNews.com. JAKARTA– Agus Fatoni Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengingatkan ada arah kebijakan penyusunan APBD 2023.

“Sehingga perlu disampaikan arah kebijakan penyusunan APBD Tahun 2023, baik dari Kemendagri maupun dari kementerian atau lembaga terkait,” ujar Agus Fatoni

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Penyusunan APBD 2023 merupakan pelaksanaan amanat dari Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 89 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mana setiap tahunnya Mendagri menetapkan pedoman penyusunan APBD.

BACA JUGA:  Sekwan DPRD Bangkep Terjerat Kasus Hukum, Kini Menjadi Tahanan di Polres Bangkep

Agus Fatoni mengatakan, perlu menyinkronisasi, menyelaraskan, dan mengharmonisasikan kebijakan Pemda dengan pemerintah pusat.

Terutama kebijakan yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 dengan tema Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.

Menurut Agus Fatoni, fokus pembangunan diarahkan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas SDM pendidikan dan kesehatan, serta penanggulangan pengangguran yang disertai dengan peningkatan decent job melalui penyediaan lapangan usaha.

Selain itu, fokus lainnya yakni mendorong pemulihan dunia usaha, revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, serta pembangunan rendah karbon dan transisi energi berkelanjutan dengan adaptasi dari perubahan iklim.

Di samping itu, juga percepatan pembangunan infrastruktur dasar meliputi air bersih dan sanitasi, serta pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan sasaran dan target yang harus dicapai pada 2023.

BACA JUGA:  Bupati Bangkep Buka Rapat Pembahasan Event Pariwisata dan Festival Sea- Sea Tahun 2022

Berkaitan dengan itu, Fatoni menekankan agar Pemda perlu melakukan sinkronisasi sasaran dan target penyusunan RKP tahun 2023 dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2023 dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 81 Tahun 2022.

“Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus tetap memprioritaskan kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Mantan Pjs Gubernur Sulawesi Utara

Agus Fatoni kembali mengingatkan Pemda ihwal kebijakan penyusunan APBD meliputi kebijakan penyusunan pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

BACA JUGA:  Hujan Deras Sambut Kedatangan Istri Mendagri Tito Karnavian di Tempat Wisata Paisu Pok, Kabupaten Banggai Kepulauan

“Dalam hal ini secara substansi masih sama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Namun terdapat beberapa penyesuaian pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintahan Daerah,” Agus Fatoni. (*)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *