OPINI  

Bantuan Rutilahu Suku Bajau Desa Bongganan Terkendala Izin Pemanfaatan Ruang Laut

Avatar

Penulis; Arman.Londomi

BangkepNews.Com. BANGKEP– Suku Bajau di Kabupaten Banggai Kepulauan adalah suku yang mayoritas kehidupannya sebagai nelayan yang selalu berdampingan dengan alam laut.

Salah satu suku yang berdomisili dan tinggal berdampingan dengan laut, yang dikenal dengan sebutan “suku Bajau atau suku Sama”. Suku Bajau yang berada di pesisir pantai Kabupaten Banggai Kepulauan, pemerintah Daerah hanya dapat memperhatikan dengan cara memberikan bantuan kelompok nelayan berupa bantuan Perahu dan pasilitas nelayan dan kelompok usaha kecil lainya.

Namun, yang menjadi persoalan di sini, suku Bajau atau suku sama di Kabupaten Banggai Kepulauan, dalam setiap program pemerintah selain bantuan nelayan dan bantuan kelompok usaha lainnya, suku Bajau selalu terkendala dengan bantuan Rumah Tinggal Layak Huni ( RUTILAHU), kenapa demikian, dikarenakan setiap program bantuan perumahan dari pemerintah daerah yang menjadi persyaratan harus memiliki tanah bersertifikat.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Rp 29,3 Milyar di Bangkep, Polda Sulteng keluarkan DPO

Itulah yang menjadi alasan pemerintah daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, bahwa setiap bantuan perumahan khususnya suku Bajau yang tinggal di atas laut akan selalu kesulitan atau terkendala mendapatkan bantuan perumahan dari pemerintah, sebab membangun perumahan diatas laut harus memiliki izin pemanfaatan ruang laut terlebih dahulu.

Ini aneh menurut orang Bajau, menurut mereka, dari nenek moyangnya, suku Bajau atau suku Sama sudah tinggal dan memanfaatkan ruang laut. Sebab kehidupan orang Bajau selalu bersentuhan dengan alam laut.

Diketahui, salah satu desa pemukiman suku Bajau di Kabupaten Banggai Kepulauan yaitu Desa Bongganan, desa yang berada di ibukota kabupaten, desa Bongganan ini dikategorikan oleh pemerintah daerah, diasumsikan sebagai desa kumuh.

BACA JUGA:  Kadis PMD Serahkan 10 Unit Perahu Fiber Kepada Kelompok Nelayan Desa Bongganan

Kekumuhan itu sangat terlihat jelas, dengan padatnya penduduk suku Bajau desa Bongganan, sehingga bangunan rumah yang berdiri diatas laut terlihat tidak tertata baik.

Namun demikian, pemerintah seakan diam dan tak banyak bicara, hanya sekedar rencana belaka, dengan alasan izin pemanfaatan ruang laut, tapi pemerintah tidak mau memikirkan atau memperjuangkan bagimana solusinya untuk mendapatkan izin pemanfaatan ruang laut itu.

Sudah sekian lama rencana penataan pemukiman kumuh di desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah, program rencana penataan itu mulai dari tahun 2019, hingga tahun 2023 tak kunjung terealisasi.

BACA JUGA:  Pj. Bupati Bersama Ketua DPRD Bangkep Setujui Penambahan JKN/KIS Sebanyak 13.500 Jiwa

Tak terbayangkan, suku bajau yang tinggal di atas laut pesisir Kabupaten Banggai Kepulauan, seakan haknya sebagai warga negara seperti terabaikan, karena kepemilikan tempat tinggal mereka sepertinya tidak di akui oleh negara,(Ar).

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *