Satres Narkoba Polres Bangkep Berhasil Ungkap Pengedar Obat Terlarang Jenis THD

Avatar

Editor; Arman.Londomi

BangkepNews.com, Polres Bangkep – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangkep berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar obat terlarang jenis Trihexyphenidyl (THD), pelaku berinisial “PN” (24) tahun, warga Desa Apal, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan.Pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023, sekitar pukul 13.30 Wita,

Upaya penangkapan di pimpin langsung KBO Res Narkoba bersama anggota, Dalam rangka operasi tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka “PN” yang telah terindikasi sebagai pengedar obat terlarang jenis THD.

Penangkapan tersebut berlangsung di salah satu rumah warga masyarakat Desa Apal Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan. Setelah satres Narkoba polres Banggai Kepulauan mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, Satres Narkoba Polres Bangkep langsung meluncurkan operasi untuk menindaklanjuti kecurigaan atas aktivitas ilegal yang dilakukan oleh tersangka.

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Polsek Bulagi Laksanakan Police Goes To School

Dalam penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah tersangka, ditemukan barang bukti yang cukup menguatkan indikasi peredaran obat jenis THD Tanpa izin edar. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka antara lain adalah 2.090 butir obat jenis THD, yang diyakini digunakan untuk keperluan ilegal. Selain itu, tim juga menyita 1 (satu) unit ponsel berjenis Samsung Galaxy A11 warna putih dengan nomor kontak 0822xxxxxx, yang di gunakan untuk memesan Obat Jenis THD dan 1 (satu) dos pembungkus pengiriman dari perusahaan kurir J&T. Pelaku memesan Obat jenis THD melalui online sudah kurang lebih 3 (tiga) kali.

Kapolres Bangkep AKBP. Jimmy Marthin. Simanjuntak.S.I.K melalui kasatres narkoba Iptu Marten Tangkelagi.SH dalam keterangan resminya, menyampaikan apresiasi atas kinerja tim Satres Narkoba yang berhasil mengungkap kasus pengedaran obat terlarang ini. Ia juga menegaskan komitmen Polres Bangkep dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:  Kapolsek Liang Inisiasi Dan Pimpin Pembersihan Pantai Di Desa Mamulusan

Atas perbuatannya, tersangka “PN” akan dijerat dengan pasal yang disangkakan , pasal 60 angka 10 UU no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ( perubahan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan).

Hingga berita ini ditayangkan, Satres Narkoba Polres Bangkep masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan dan asal muasal obat terlarang yang diperdagangkan oleh tersangka “PN”. Publik akan diinformasikan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini seiring dengan berjalannya proses hukum yang berlangsung.

Kasat Resnarkoba polres Bangkep menghimbau kepada masyarakat, “Apabila mendapat informasi atau melihat adanya penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan ke pihak kepolisian,” ucap Kasat Resnarkoba.Iptu Marten Tangkelagi.SH

BACA JUGA:  Bupati Bangkep Bersama OPD Terkait Lakukan Kaji Banding Bersama Pemda Bone Sulsel

Tindakan penangkapan yang dilakukan satres Narkoba polres Bangkep dalam memberantas dan memutus mata rantai peredaran obat – obatan terlarang di wilayah Banggai Kepulauan, masyarakat Bangkep mengapresiasi kerja Satres Narkoba Polres Bangkep. (Ar)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *