BangkepNews.com. BANGKEP– Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui Biro Pertanggungjawaban Profesi Kombes Pol Armaini SIK resmi mengeluarkan Surat Panggilan pada salah satu pengusaha dengan Nomor: SPG/456/VI/WAS.2.4./2025/Rowabprof.
Surat panggilan ini tindak lanjut pemeriksaan terhadap kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan mantan Kapolres Banggai Kepuluan AKBP Jimmy Martin Simanjuntak.
Berdasarkan informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya melalui via WhatsApp, Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dijadwalkan akan turun langsung yang kedua kalinya ke Polres Banggai Kepulauan (Bangkep). Tujuan kedatangan mereka adalah untuk mendalami kesaksian sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terkait langsung dengan praktik dugaan pungli mantan Kapolres Banggai Kepuluan.
Pemeriksaan saksi akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pihak swasta, aparatur pemerintah Daerah, hingga anggota internal Polres Banggai Kepuluan.
“Jika ini terbukti, Proses pidana dan etik AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum perwira menengah Polri.”ujarnya
Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan profesional guna menjaga integritas lembaga penegak hukum serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.(*/Ar)