BangkepNews.com. BALUT – Pekerjaan ruas jalan Matanga–Kelapa Lima menjadi sorotan karena waktu pelaksanaannya disebut telah melewati tahun anggaran. Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai laut Mulyadi,Mojang.S.T.M.T menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan teknis atas proyek tersebut.
Menurutnya, pekerjaan jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian dan Balai Pelaksanaan Jalan di Palu, sehingga Dinas PUPR Banggai Laut tidak terlibat langsung dalam aspek teknis pelaksanaannya.
“Kalau terkait informasi teknis kami tidak memahami, karena itu kewenangan Kementerian dan Balai Palu,” ujar Mulyadi.Mojang.saat dimintai keteranganya melalui wathsaap.
Ia menjelaskan, pada kondisi keuangan daerah saat ini, seluruh anggaran daerah mengalami pemotongan yang cukup signifikan. Oleh karena itu, masuknya anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai sangat membantu daerah, khususnya dalam perbaikan infrastruktur jalan.
“Cuma kami di daerah dengan kondisi hari ini semua anggaran sudah terpotong habis. Masuknya anggaran APBN ini sangat kami syukuri karena bisa teralokasi dan teranggarkan. Dengan adanya perhatian dari pemerintah pusat sangat membantu dalam mengatasi perbaikan jalan yang ada di kabupaten Banggai Laut, semua ini tak lepas atas upaya kepedulian bupati Banggai laut dalam peningkatan pembangunan di Banggai laut” jelasnya.
“Pemerintah daerah Banggai laut berharap ke depannya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terus terjalin dengan baik, agar pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di wilayah kabupaten Banggai laut dapat berjalan optimal demi kepentingan masyarakat.” Tandas Kadis PUPR Banggai Laut.(*/Ar)













