BangkepNews.com.BANGKEP — Laporan dugaan pemalsuan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang berkaitan dengan SPBU Patukuki, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, yang diajukan LSM Merah Putih ke Kepolisian Resor Banggai Kepulauan pada 14 Juli 2026. belum menemukan titik terang.
Saat diKonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai Kepulauan, Nanang Aprioko, S.H mengatakan kasus dugaan pemalsuan dokumen PKKPR yang diadukan oleh LSM Merah putih masih sementara berjalan.
Ketua LSM Merah Putih, Habib Muhammad, percaya Satreskrim Polres Banggai Kepulauan dapat menangani perkara dugaan pemalsuan dokumen negara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut ketua LSM Merah Putih Habib Muhammad, PKKPR merupakan dokumen yang berkaitan dengan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang sebelum pelaku usaha memperoleh perizinan yang diperlukan. Karena itu, dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah dinilai perlu ditelusuri secara serius untuk memastikan keabsahan proses perizinan suatu kegiatan usaha.
Habib juga mengatakan, dugaan penggunaan dokumen PKKPR palsu tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan administratif. Jika dugaan tersebut terbukti, menurut dia, persoalan itu dapat memiliki konsekuensi hukum lebih luas, termasuk terhadap perizinan yang diperoleh berdasarkan dokumen tersebut.
“Kami menekankan kepada penegak hukum Polres Bangkep agar menyelesaikan proses hukum terkait persoalan dugaan pemalsuan dokumen negara yang diindikasikan berkaitan dengan pihak SPBU Patukuki,” kata Habib.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Habib juga meminta Polres Banggai Kepulauan tidak mengabaikan laporan aduan tersebut. Ia menilai penanganan secara profesional dan transparan penting untuk mencegah munculnya kecurigaan di tengah masyarakat.
“Laporan mengenai dugaan pemalsuan dokumen negara ini harus ditangani secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Dengan tegas habib muhammad mengatakan,”Pemalsuan dokumen negara yang ditandatangani secara elektronik adalah pelanggaran berat, bukan pelanggaran biasa dalam perizinan berusaha berbasis risiko.” Tegasnya.
*Bersambung*













