DAERAH  

Dokumen RPD Bangkep di Jamin Rampung Awal Maret 2022

Avatar

BangkeNews.com, SALAKAN- Penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD)
kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Tahun 2022 menjadi tahun terakhir berlakunya RPJMD seiring dengan akan berakhirnya masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Bulan Mei mendatang.

Karena itu, Mendagri menginstruksikan penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD). sebagai pijakan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2023-2026, hingga kini belum selesai digarap.

Bappeda-Litbang Kabupaten Bangkep, sebagai OPD yang diberikan tanggung jawab, menjamin proses perampungan dokumen RPD tersebut paling lambat awal Maret 2022.

Kepala Bappeda Kabupaten Bangkep, Moh. Aris Susanto, mengakui, penyelesaian dokumen RPD memang belum tuntas. Tapi, rancangan dan proses perencanaannya sedang berjalan.
“Termasuk, sudah dikonsultasikan dan disepakati waktu di forum konsultasi publik,” terang Aris-sapaan akrabnya, via telepon seluler kepada sejumlah wartawan, Rabu (23/2/2022) tadi sore.

BACA JUGA:  Bupati Bangkep Buka Kegiatan Penyampaian Pokok - pokok RPD dan RKPD 2023

Dalam Inmen (Instruksi Mendagri) itu, daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2022, diwajibkan menyusun RPD dengan tenggat waktu hingga minggu kedua, Bulan Maret 2022,” kata Arisusanto, Rabu (23/2) kepada media ini, via sambungan telefon.

Menurut dia, gambaran penyusunan program prioritas didalam dokumen RPD sudah jelas, sesuai hasil musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan.
“Sebab itu juga telah disusun dan disepakati bersama melalui forum konsultasi publik,” ujarnya.

Lanjut, meski di satu sisi, penyusunan RPD masih terkendala pada kekosongan dokumen perencanaan. Namun prosesnya akan tetap dilanjutkan.
“Nanti, kalau misalkan ada hasil musrenbang yang tidak terakomodir didalam dokumen RPD maupun RKPD, itu akan diperbaiki dan dievaluasi di Provinsi. Karena RPD juga harus dievaluasi di Provinsi,” katanya.

BACA JUGA:  Plh Bupati Bangkep Terima Bantuan 1 Unit Mobil Tangki Air dari BPPW Sulteng.

Dia pun menyadari, bahwa tenggat waktu penyusunan dokumen RPD itu berakhir pada 14 Maret 2022.
“Jadi, Bangkep rencananya tanggal 7 Maret paling lambat 11 Maret 2022, sudah ditetapkan oleh pak Bupati lewat peraturan kepala daerah (Perkada),” ujarnya.

Dokumen RPD nantinya akan digunakan oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2023-2026. Olehnya itu Bappeda diberikan tanggung jawab untuk menyusun dokumen RPD.

Salah satu tahapan penyusunan dokumen RPD itu adalah melaksanakan Forum Konsultasi Publik untuk menyerap saran dan masukan dari pemangku kepentingan (stakeholders) pembangunan daerah, termasuk DPRD.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kualitas Pendataan Penduduk dengan Metode "Jemput Bola" Dukcapil Bangkep Butuh Dukungan Anggaran

Aris menambahkan, seperti di tahun-tahun sebelumnya, biasanya batas waktu penyusunan dokumen perencanaan menengah diberikan selama enam bulan, sebelum masa jabatan bupati berakhir.
“Tapi RPD ini hanya diberi waktu 2 bulan 2 minggu. Padahal, biasanya waktunya enam bulan,”tandasnya.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *