DAERAH  

Advertorial- Sambutan Bupati Bangkep Dalam Rapat Paripurna Membahas Empat Raperda

Avatar

Senin, 14 Maret 2022

BangkepNews.com. SALAKAN- Rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD Banggai kepulauan, turut hadir ketua DPRD, wakil ketua DPRD dan Anggota DPRD Banggai kepulauan, serta staf ahli dan para asisten, serta kepala badan , dinas, Bagian, satuan kerja Daerah lingkup pemerintah kabupaten Banggai kepulauan. Senin (14/03)

Empat Rancangan perda dalam paripurna yaitu: 1 (satu) Rancangan peraturan daerah, tentang penyelenggaraan kesehatan daerah, Rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi.
2(dua), pencegahan dan pemberantasan gelap Narkotika, dan Prekursor narkotika.
3(tiga) Rancangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
4(empat) Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dalam konteks pembahasan 4(empat) Raperda ini Bupati banggai kepulauan memberiakan sedikit gambaran umum tentang rancangan peraturan daerah yang diajukan untuk dibahas bersama DPRD Banggai kepulauan.

Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaran kesehatan daerah, bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia, unsur kesejahteraan yang harus diseriusi, dan salah satu unsur diwujudkan sesuai dengan cita- cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pancasila dan UUD negara kesatuan Republik Indonesia 1945.

Guna mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri dan berkeadilan, perlu perlu didukung pelayanan di bidang kesehatan yang menjamin peningkatan derajat kesehatan melalui Penyelenggaraan upaya kesehatan yang adil dan merata dengan melibatkan peran serta masyarakat dengan prinsip tanggungjawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Berlakunya Undang – undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja, telah menempatkan masalah pelayanan kesehatan sebagaimana urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Hal ini sangat berhubungan dengan peningkatan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya di daerah .

Maka pelayanan kesehatan di kabupaten Banggai kepulauan masih banyak mengalami kendala dalam permasalahan khususnya seperti dokter ahli, tenaga dokter medis spesialis, kekurangan kantong darah, kekurangan obat obatan, sarana prasarana kesehatan yang belum memanfaatkan, sehingga pemenuhan terhadap derajat kesehatan.

Untuk mengatasi permasalahan yang terjadi guna memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kesehatan di daerah, maka perlu adanya peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan perundang – undangan, mengakomodir kearifan lokal.

BACA JUGA:  Musrembang RKPD Kab. Bangkep Tahun 2024

Dengan demikian, maka melalui peraturan daerah ini, diharapkan mampu menjawab semua kendala dan permasalahan yang dihadapai oleh pemerintah daerah dan masyarakat kabupaten Banggai kepulauan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di daerah Banggai kepulauan.

2. Rancangan peraturan daerah tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasa penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan Prekursor. Ia menyampaikan dalam rapat paripurna, bahwa narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semua sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi rasa nyeri, dan dapat sampai menghilangkan dan menimbulkan ketergantungan.

Kondisi sekarang ini masyarakat Indonesia dihadapkan pada keadaan yang sangat mengkhawatirkan akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor narkotika, bahkan sampai ditingkat daerah.kondisi ini sudah sangat menghawatirkan dan membahayakan kehidupan masyarakat, masyarakat kabupaten Banggai kepulauan pada khususnya.

Bertambahnya kasus penggunaan dan peredaran narkotika dan Prekursor narkotika, jika tidak ditangani dengan segera, maka akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara serta daerah.

Undang undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika menjelaskan bahwa narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau bidang pengembangan ilmu pengetahuan, namun.

“Disisi lain dapat menimbulkan ketergantungan dan apabila disalahgunakan akan dapat menimbulkan bahaya fisik, mental bahkan dapat menjurus pada kematian,” ungkapnya

Fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kabupaten Banggai kepulauan memerlukan upaya penanganan secara komprehensif dan multi dimensional agar tercapai hasil yang maksimal.

Prekursor narkotika ditengah masyarakat, maka peran pemerintah daerah dan masyarakat perlu ditingkatkan terus menerus untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

Sebagian landasan hukum dalam peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat tersebut, maka kementrian dalam negeri telah menerbitkan peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor narkotika dimana pemerintah diberikan tanggungjawab untuk menetapkan peraturan daerah guna melakukan pencegahan dan peredaran gelap Narkotika dan prekusor narkotika di daerah.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Beri Honorer Hadiah di Akhir Jabatannya, Seluruh Honorer Pasti Tersenyum, Alhamdulillah

Adapun tujuan ditetapkannya peraturan daerah ini adalah untuk:
1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman narkotika , penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekusor gelap narkotika.
2. Membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekusor narkotika.
3. Menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan masyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

“Untuk itu dengan adanya peraturan daerah, diharapkan pencegahan dan penyalahgunaan peredaran gelap ,pemberantasan narkotika di Banggai kepulauan dapat dikendalikan melalui deteksi dini yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan,” imbuh bupati.

3. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Berlakunya UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja telah melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil,dan menengah, peningkatan ekosistem investasi,dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk kesejahteraan kerja.

Peningkatan perlindungan dalam kaitannya dengan perizinan di daerah dan sebagai tindak lanjut dari UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pemerintah pusat telah menetapkan peraturan pemerintah No. 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan daerah. Ini dimaksudkan kepastian ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang baik.

 

Sehingga penyelengaraan dipertanggungjawabkan, perizinan berusaha di daerah dapat dilakukan dengan dan akuntabel. Cepat, mudah, terintegrasi,transparan,efektif, efisien.

“Selain itu penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Untuk itu dengan adanya peraturan daerah ini diharapkan menjadi ini diharapkan menjadi payung hukum bagi dinas dalam menyelenggarakan perizinan berusaha di daerah. Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,” terangnya

4. Peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah.

Pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan dan pengawasan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan peraturan pemerintah tahun No.12 tahun 2019 dilakukan secara tertib, efisien ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab keadilan, serta taat kepatutan, dengan manfaat ketentuan memperhatikan untuk rasa masyarakat, peraturan perundang – undangan, pengelolaan keuangan daerah tersebut diwujudkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah.

BACA JUGA:  Tim verifikasi Rehab rekon BNPB pusat, Tinjau Lokasi Rawan Bencana  di Bangkep

Sebagai pelaksana dari peraturan pemerintah no.12 tahun 2019, maka kementerian dalam negeri menerbitkan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tentang pedoman tahun 2020 tentang keuangan daerah. Teknis pengelolaan berlakunya permendagri no. 77 tahun 2020 tersebut telah membawa dampak hukum berupa pencabutan beberapa yang selama ini sebagai pelaksana dari peraturan pemerintah no 12 tahun 2019, maka kementrian dalam negri menerbitkan peraturan menteri dalam negeri no 77 tentang pedoman tahun 2020 tentang keuangan daerah.Teknis pengelolaan berlakunya permendagri no 77 tahun 2020 tersebut telah membawa dampak hukum berupa pencabutan beberapa Permendagri yang selama ini.

Nomor 77 tahun 2020 yang batas waktunya telah ditentukan penetapannya yakni tahun ini.

Demikian halnya dengan peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini juga sudah harus ditetapkan tahun ini:
1.Peraturan Bupati tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
2. Peraturan pemerintah daerah.
3. Peraturan Bupati, pemerintah daerah ;tentang sistem akuntansi.
4. Peraturan Bupati tentang analisis standar belanja.
5. Peraturan Bupati tentang tatacara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pelaporan,dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.

“Untuk itu dengan adanya peraturan daerah ini diharapkan keuangan daerah kabupaten Banggai kepulauan akan semakin baik tertib dan efisien, bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, keputusan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang undangan,” tandas Rais D Adam. ( Ar)

 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *