Inisial ‘Z’ Dipanggil Sebagai Saksi dalam Kasus Pembobolan Kas Daerah Banggai Kepulauan Sebesar 36,5 Miliar

Avatar

BangkepNews.com.Pada hari ini, Pengadilan Tipikor telah mengeluarkan surat panggilan sebagai saksi dalam kasus pembobolan kas daerah Banggai Kepulauan sebesar 36,5 miliar kepada seorang individu dengan inisial “Z”. Nomor surat panggilan tersebut adalah no.B-83/P.2.15.4/Ft.1/04/2024.

Saudara berinisial Z dipanggil untuk keperluan persidangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebesar 36,5 miliar yang melibatkan terdakwa UL, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan kepala Badan Keuangan Daerah Banggai Kepulauan berinisial “AT”. Kasus bobolnya kas daerah Banggai Kepulauan yang terjadi pada tahun 2019 ini terus diselidiki lebih lanjut.

Dalam persidangan UL, UL dipastikan akan beberkan sejumlah aliran dana dalam persidangannya yang ditransfer melalui rekening pribadinya.

BACA JUGA:  Jelang Natal Polsek Liang Kembali Amankan 100 Knalpot Bogar & 175 Liter Miras Captikus

Panggilan
kepada “z” sebagai saksi ini yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu, dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan pada hari Kamis, tanggal 04 April 2024, pukul 09.30.00 WITA. Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korupsi demi keadilan dan integritas pemerintahan.tujuan menanamkan nilai integritas pada setiap individu di lingkungan Pemkab Banggai Kepulauan agar tidak terjadi penyimpangan dan tindakan korupsi.(Ar)

BACA JUGA:  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion di Balut

 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *