BangkepNews.com.BANGKEP– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kapolres Bangkep Jimmy Marthin. Simanjuntak beserta beberapa oknum Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah. Kasus yang sudah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri pada Senin, 3 Februari 2025.
Dikutip dari Kabar 68 Dalam siaran persnya, Jakarta (15/02/25), Andhika menegaskan bahwa Polri adalah institusi negara yang berada di garis terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 2 yang menjadi landasan utama tugas dan fungsi Kepolisian dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Andhika menilai laporan dugaan pungutan liar terhadap pelaku usaha ikan ekspor dan nelayan tangkap Pajeko oleh oknum Polres Banggai Kepulauan merupakan tambahan catatan atas ketidakpatuhan sejumlah aparat dalam menjalankan amanah undang-undang. Ia pun percaya pada profesionalisme dan transparansi Kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini secara objektif.
Selain itu, Andhika mendesak agar pihak Kepolisian segera mengembalikan kapal tangkap nelayan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran. Ia berharap kasus ini dapat menjadi perhatian serius agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan. Jangan sampai ada oknum yang mencederai amanah institusi Kepolisian dalam melindungi masyarakat,” tegas Andhika.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Divpropam Mabes Polri. Masyarakat pun menantikan langkah tegas yang akan diambil guna memastikan keadilan bagi para nelayan yang menjadi korban dugaan pungutan liar ( pungli ) di kabupaten Banggai kepulauan dan Banggai Laut.(**)