Rabu, 15 Februari 2023
Jakarta, BangkepnNews.com – Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 enam bulan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Dalam persidangan vonis hari ini (15/2/2023) pihak Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim Wahyu Iman Santosa dengan tegas membacakan amar putusan, “menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.” Suara teriakan pun terdengar dari pihak keluarga serta para pendukung Bharada Richard Eliezer dari luar dan dalam ruang persidangan.
Rasa syukur dan haru pun terpancar jelas diwajah terdakwa Bharada Richard Eliezer.
Tanggapan ayah dari almarhum Josua Hutabarat ( Samuel Hutabarat) terkait putusan yang diputuskan Hakim Wahyu Iman Santosa,” putusan perdi sambo, putri candra Wati, puat ma’ruf dan Riki Rijal, memang sangat berbeda dengan barada Ricard Eliezer, empat orang terdakwa ini, mulai dari perdi sambo,Putri, Puat ma’ruf dan Riki Rijal, mereka ini tidak mau meminta maaf secara tulus kepada kita, termasuk kepada tuhan,” ucapnya.
Lanjut, kepada kita sesama manusia saja tidak bisa dia minta maaf apalagi kepada tuhan, sangat pantas bagi Sambo, putri candrawati, Puat ma’ruf dan Riki Rijal, hukuman yang diputuskan oleh hakim,” sambungnya.
Ditanyakan terkait hukuman bagi putri, kuat dan Riki Rizal, terkapada ayah almarhum Josua tentang puas atau tidak oleh reporter tv one, sebutnya,” kita jangan berbicara soal puas, jangan sampai seolah olah ada unsur balas dendam, kita meminta keadilan ini bukan karena unsur balas dendam, putri cendrawati lah pemantik persoalan ini, memang benar adanya, saya bukan orang hukum, saya bicara dari hati nurani dan fakta yang terjadi, putri lah yang memulai semua ini,” ungkap ayah almarhum Brigadir Josua saat diwancarai reporter tvone.Rabu, 15 Februari 2023.
Menurut Samuel Hutabarat, Ferdi sambo adalah jenderal bintang dua, apalagi Sambo polisinya polisi, seharusnya sambo berfikir Arif, menjadi contoh ditengah tengah masyarakat dan kepolisian, malah dia mengambil kesimpulan yang menghilangkan nyawa orang lain, olehnya itu Sambo layak menerima konsekwensinya yaitu Hukuman mati.
Tanggapan keluarga almarhum Josua yang disampaikan ayah dari almarhum yang menjadi korban keganasan Ferdi Sambo. Terkait putusan hakim terhadap terdakwa Eliezer, awalnya tuntutan jaksa 12 tahun dan putusan hakim 1 tahun 6 bulan .
Pertanyaan diajukan kepada ayah Josua oleh apakah sudah cukup adil putusan hakim untuk Eliezer menurut keluarga almarhum? ,” Kita sudah mendengar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) mulai dari putri candra Wati, Kuat, dan Riki Rizal tuntutannya hukuman berjamaah yaitu 8 tahun, sedangkan Eliezer 12 tahun, Sambo seumur hidup.
Keluarga almarhum Josua Hutabarat menganggap dipersidangan ini sudah terjawab, hadirnya kuasa tuhan mengutik hati nurani majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman bagi terdakwa sesuai dengan perbuatan terdakwa.Putusan Hakim Sambo Hukuman Mati, Putri 20 tahun, Kuat Ma’ruf 15 tahun, Riki Rizal 13 tahun dan Richard Eliezer 1 tahun 6 Bulan, keluarga sangat puas dengan putusan hakim.
Keluarga almarhum Josua sudah maafkan Eliezer atas apa yang diperbuatnya menghilangkan nyawa Josua di kompleks duren tiga atas perintah Sambo.
” Dari awal saya katakan bahwa dari dulu Eliezer sudah datang kehadapan kita untuk minta maaf waktu kita saat bersaksi diruang pengadilan, Eliezer bersujud dihadapan kita dan dia berjanji akan membuka apa yang dia ketahui dan dilihatnya. Dia juga sudah berterus-terang mengakui kesalahannya, kata Eliezer memang saya ikut menembak tapi dalam keadaan terdesak dan diperintah, itu yang diutarakan Eliezer kepada kita,” tandas Samuel Hutabarat pada reporter tvOne. (*/Ar)