KPU Bakal Batasi Usia PPK hingga KPPS Pemilu 2024 Maksimal 50 Tahun

Avatar

Jumat 03/06/22

BangkepNews.com. Jakarta – KPU telah memutuskan pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Dikutip dari detikcom, dalam gelaran pemilu tersebut, KPU bakal mengatur batas usia bagi petugas PPK hingga KPPS maksimal 50 tahun.

“Nanti rencananya rekrutmen badan ad hoc mulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan juga KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, sebagaimana rekomendasi Kementerian Kesehatan pada Pilkada 2020 kemarin itu, maksimal usia adalah 50 tahun. Karena itu usia yang dianggap produktif,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

BACA JUGA:  HUT Partai Golkar Ke 58 Laksanakan Jalan Sehat dan Bagi-Bagi Hadiah

Hasyim mengatakan sejumlah lembaga telah melakukan penelitian terkait batasan usia 50 tahun. Menurutnya, dari hasil penelitian menunjukkan bahwa petugas yang meninggal di atas 50 tahun cenderung memiliki penyakit komorbid.

“Kemudian kami sampaikan ke Presiden, bahwa berdasarkan hasil penelitian beberapa lembaga, pasca pemilu 2019, ada tim dari IDI, UGM, Kemenkes, masing-masing melakukan kajiannya sendiri-sendiri, kecenderungan saudara-saudara kita yang wafat itu di atas 50 tahun punya penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, serangan jantung,” katanya.

BACA JUGA:  KPU Bangkep Ikuti Launching Hari Ini Pemungutan Suara Pemilu Serentak Secara Daring

“Sehingga fasilitasi memeriksa badan-badan ad hoc kami minta pemerintah terutama Pemda karena bagaimana pun teman-teman yang jadi badan ad hoc ini adalah bagian dari warga Pemda masing-masing kami sampaikan presiden,” sambungnya.

Sebelumnya, pada pemilu 2019, ratusan KPPS dari seluruh Indonesia meninggal dunia. KPU pada 16 Mei 2019 menyebut jumlah KPPS yang meninggal ada 486 jiwa.

Di luar itu, ada 4.849 orang petugas KPPS yang sakit. Bila jumlah petugas KPPS yang meninggal dan yang sakit dijumlah, maka total ada 5.335 orang.

BACA JUGA:  Penilaian Dokumen BLUD Tingkat Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2023

Tujuannya agar kejadian ini tidak terulang lagi di pemilihan tahun 2024.(MA/*)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *