DAERAH  

Warga Bongganan siap Turun, Apabila Pemda dan DPRD Ingkar Janji

Avatar
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD, OPD Terkait bersama masyarakat  desa Bongganan kecamatan Tinangkung kabupaten Banggai kepulauan, terkait penataan pemukiman kumuh di desa bongganan.

SALAKAN, 18/10/22

BangkepNews.com. BANGKEP– Penataan rumah kumuh desa bongganan yang masuk dalam program wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar pemerintah daerah kabupaten Banggai kepulauan provinsi Sulawesi Tengah.

Sudah sekian lama kabupaten Banggai kepulauan berdiri, akan tetapi, sampai saat ini wacana pemerintah daerah dalam menata desa Bongganan dari kekumuhan hanyalah janji belaka.

Penataan perumahan kumuh desa bongganan yang sudah dijanjikan oleh pemerintah daerah sejak tahun 2020, tapi sampai tahun 2022 belum juga terealisasi, buktinya sampai sekarangpun tidak ada itikad baik pemerintah daerah untuk menata desa Bongganan yang berada di ibu kota  kabupaten Banggai kepulauan.

Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi pemuda pemerhati desa Bongganan mendatangi kantor DPRD Banggai kepulauan, selasa (18/10/22).
kedatangan perwakilan masyarakat desa Bongganan di kantor DPRD  hanya untuk meminta kepada  wakil rakyat selaku perpanjangan tangan rakyat agar memperjuangkan pembangunan penataan rumah kumuh di desa bongganan.

BACA JUGA:  Pasangan Calon Sugianto-Heri Kunjungi Mantan Bupati Banggai Kepulauan, Lania Laosa, untuk Minta Restu

Tuntutan masyarakat ini sudah sekian lama, akan tetapi pemerintah seakan diam dan tak peduli dengan kekumuhan yang ada di desa bongganan. Padahal desa bongganan termasuk wajah ibu kota.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Ketua DPRD Rusdin Sinaling memberikan kesempatan pada perwakilan masyarakat desa bongganan untuk menyampaikan tanggapannya.

” kami sebagai masyarakat Bongganan   tidak mau tau, yang terpenting desa bongganan wajib bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran guna menata perumahan kumuh di desa bongganan,” tegas Rusli

Lanjut, janji ini sudah terlalu lama dan kami ingatkan kembali pemerintah daerah, kami ini bagian dari NKRI, kami butuh perhatian serius pemerintah terkhusus pada pemerintah daerah Banggai kepulauan. Apabila persoalan janji ini tidak juga terlaksana, maka jangan salahkan kami, kami / masyarakat bongganan akan turun lebih banyak lagi,” ucapnya.

BACA JUGA:  Bupati Bangkep Buka Forum Konsultasi Publik RPD dan RKPD Tahun 2023

Disepakati bersama dalam rapat bahwa pembangunan  penataan rumah kumuh desa bongganan telah disepakati, akan tetapi, berita acara yang sudah disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) diruang pansus DPRD Banggai kepulauan yang di hadiri ketua dan wakil ketua 1 DPRD,ketua dan anggota komisi 2, OPD terkait dan sejumlah Aliansi pemuda pemerhati desa Bongganan kabupaten Banggai kepulauan.

Informasi yang kami himpun dilapangan, bahwa beberapa OPD terkait belum mau bertandatangan didalam berita acara yang sudah disepakati bersama masyarakat dalam rapat dengar pendapat diruang pansus DPRD Banggai kepulauan.selasa (18/10/22)

“OPD terkait tidak mau menandatangani berita acara yang sudah disepakati, dengan alasan bahwa wakil ketua 1 Risal. Arwie belum menandatangani berita acara tersebut. Padahal, ketua DPRD Rusdin Sinaling bersama ketua dan anggota komisi 2 sudah menandatangani berita acara tersebut,”ucap Burhan di kantin DPRD,Rabu ( 19/10)

BACA JUGA:  Menakar Motif Pergeseran Jabatan di Akhir Masa Jabatan Pj Bupati Banggai Kepulauan

Wakil ketua 1 DPRD Banggai kepulauan Muhammad Rizal.Arwie saat dihubungi via telpon, kata dia, “Saya bukan tidak mau tandatangan, Karena molornya pertemuan dan berbelit-belit sedangkan kapal sudah mau berangkat, berita acara belum datang, sedangkan saya mengejar waktu untuk berangkat ke luwuk,” ucapnya.

Lanjut, ” Jumat saya datang, dan saya akan tanda tangan, tapi bukan dengan angka 5 milyar tapi 6 milyar,” tegasnya.

“Perlu untuk diketahui, tanpa berita acara pun seharusnya kita wajib prioritaskan bongganan sebagai bagian dari kota,” tandas Risal Arwie.( Ar)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *