BangkepNews.com. BANGKEP–Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Luwuk melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang digelar dalam agenda resmi, Rabu (21/1/2025). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Banggai Kepulauan, Sekretaris Daerah, Kepala Bapas Kelas II Luwuk beserta jajaran, staf ahli dan asisten Setda, para kepala perangkat daerah, pimpinan instansi terkait, serta tamu undangan lainnya.
Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, ST., MT., AIFO dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya dalam hal pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan di wilayah Banggai Kepulauan.
Ia menekankan bahwa keberhasilan pembinaan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Menurutnya, dukungan lintas sektor menjadi kunci agar proses tersebut berjalan optimal dan berkelanjutan.
Melalui MoU ini, Pemkab Banggai Kepulauan dan Bapas Kelas II Luwuk diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan pendampingan klien, penerapan keadilan restoratif, serta upaya pencegahan pengulangan tindak pidana melalui program pembinaan yang terarah.
Bupati juga menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung berbagai program Bapas, mulai dari pemberdayaan sosial, pembinaan kemandirian, hingga fasilitasi layanan dasar. Hal tersebut bertujuan agar klien pemasyarakatan mampu kembali berperan aktif sebagai warga yang produktif dan taat hukum.
Selain penandatanganan kerja sama, kegiatan ini turut diisi dengan sosialisasi KUHP baru yang dinilai sebagai bagian penting dari pembaruan hukum pidana nasional. Rusli Moidady menyebut, KUHP yang baru disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan menyeimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
” Saya berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat terhadap substansi serta semangat KUHP baru, sehingga penerapannya ke depan dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.” Tutup Rusli Moidady.(*Ar)













