Bangkep (07/03)
BangkepNews.com. BANGKEP– Ketua KPU Banggai kepulauan Tamin S.Pd , membuka Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi tengah dan Anggota DPRD kabupaten Banggai kepulauan pada Pemilu Tahun 2024 di warkop taman kopi desa baka. selasa ( 7/03/2023)
Hadir dalam kegiatan sosialisasi, Bupati Banggai Kepulauan yang diwakili kaban kesbang pol, ketua KPU Banggai kepulauan, komisioner KPU provinsi Sulawesi Tengah,Anggota KPU banggai kepulauan, Ketua Bawaslu, kepala dinas Dukcapil, kepala dinas Kominfo, pimpinan Partai politik, Pimpinan Media Cetak, Elektronik Ormas, LSM, kabupaten Banggai kepulauan.
Dalam sambutannya Tamin S.Pd. menyampaikan tentang daerah pemilihan dan perolehan kursi yang mana KPU RI sudah mengeluarkan PKPU no.6 tentang penetapan dapil serta perolehan kursi DPRD provinsi Sulawesi tengah dan Kursi DPRD Kabupaten Banggai kepulauan.
“Terkait Tahapan sudah kita kawal bersama, dan untuk kabupaten Banggai kepulauan tetap Empat (4) dapil 25 kursi, apa yang menjadi harapan dari partai politik dan masyarakat banggai kepulauan dapat terwujud,” ucap Ketua KPU Banggai kepulauan Tamin.Spd.
Lanjut,” Kami di KPU Banggai kepulauan tinggal menghitung hari, kurang lebih 100 hari tugas yang kami jalankan sebagai komisioner KPU, olehnya itu diakhir masa jabatan ini, kami sangat berharap, semoga tahapan – tahapan pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik,” tuturnya
Kewajiban penyelenggara pemilu mengacu pada prodak – prodak hukum dan terbitnya PKPU tentang daerah pemilihan itu harus disosialisasikan bahwa mengingat komposisi daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten Banggai kepulauan dapat menjadi konsumsi publik agar dapat dipahami.
Komisioner KPU provinsi Sulawesi tengah Samsul Gafur menyebutkan tatacara penataan alokasi kursi DPRD mengacu pada mekanisme penghitungan alokasi kursi daerah pemilihan, simulasi rancangan dapil dan alokasi Anggota berdasarkan jumlah penduduk,”terang Samsul Gafur.
Lanjut, Putusan mahkamah konsitusi no.80 tahun 2020 membuat KPU harus mendesain lagi peraturan KPU tentang daerah pemilihan, yang sebelumnya sudah terbit peraturan KPU tentang daerah pemilihan no.6 tahun 2022, tetapi dengan terbitnya putusan mahkamah konstitusi no.80 yang merupakan putusan atas pengajuan uji materi dengan beberapa ketentuan tentang daerah pemilihan DPRD diserahkan pada KPU berdasarkan Lampiran UU Nomor 7 Tahun 2022 dan PKPU 6 Tahun 2022.
Samsul Gafur selaku komisioner KPU provinsi Sulteng menyampaikan bahwa rancangan dapil dan alokasi kursi tersebut dilakukan menyusul bertambahnya jumlah penduduk. Saat ini, jumlah penduduk Sulteng tercatat sebanyak 3.078.sekian jiwa yang menyebabkan terjadinya kenaikan jumlah kursi di DPRD Provinsi Sulteng, dari sebelumnya sebanyak 45 kursi,bertambah 10 Kursi kini menjadi 55 kursi,”tandasnya.(Ar)