BangkepNews.com. PALU — Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, ST., MT., AIFO, resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Banggai Laut yang dipimpin oleh Adnan Hamzah, SH., MH. MoU ini menjadi dasar pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan, sejalan dengan implementasi kebijakan baru dalam sistem pemidanaan.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Polibu, Lantai III Kantor Gubernur Sulawesi Tengah Rabu ( 10/12/25), dan menghadirkan sejumlah pejabat penting, di antaranya Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Nuzul Rahmat, Direktur B Jampidum Kejagung Zullikar Tanjung, serta perwakilan Jamkrindo Kanwil III, Bambang Suryo Atmojo.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rusli Moidady menegaskan bahwa kebijakan pidana kerja sosial merupakan pendekatan pembinaan baru yang lebih humanis dan konstruktif bagi pelaku tindak pidana. Ia menilai kerja sama ini akan memperkuat sinergi antar lembaga dalam menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pidana kerja sosial memberikan ruang pembinaan yang lebih mendidik, bukan hanya memidana. Ini juga memperkuat koordinasi pemerintah daerah dengan kejaksaan dalam penerapan hukum yang berkeadilan,” ujar Rusli.
Dengan terjalinnya MoU ini, Banggai Kepulauan menjadi salah satu daerah di Sulawesi Tengah yang paling siap menghadapi penerapan KUHP baru, terutama terkait penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, serta pola koordinasi teknis dengan kejaksaan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Langkah ini diharapkan menjadi model kerja sama antar lembaga dalam memajukan sistem pemidanaan alternatif yang efektif, sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan terhadap pelaku tindak pidana di wilayah Banggai Kepulauan.(*/Ar)













