Kamis 12/05/22
BangkepNews.com. BANGKEP– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangkep kembali mengungkap kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Bangkep.
Pada senin (09/05/2022) sekitar jam 20.00 wita bertempat dipelabuhan rakyat (Pelra) Salakan Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep, tim opsnal Satres Narkoba Polres Bangkep dipimpin oleh KBOnya Aipda Fahruddin Ayub.SH menangkap dan mengamankan seorang pemuda berinisial RES yang membawa narkotika jenis Shabu.
Berawal dari informasi yang sudah dihimpun oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Bangkep bahwa salah seorang penumpang yakni RES membawa narkotika jenis shabu yang baru turun dari kapal penumpang KM.Ledy Lubato dari pelabuhan luwuk.
Lelaki RES yang sudah menjadi target langsung ditangkap dan diamankan di Kantor Syahbandar Salakan.
Saat tim opsnal Satres Narkoba Polres Bangkep menggeledah sesuai prosedur pada badan serta bawaan lelaki RES yang disaksikan oleh beberapa staf dinas perhubungan dan syahbandar , ditemukan 4 (empat) paket plastik kecil berisi narkotika jenis shabu dgn berat kurang lebih 1,81 gram, 3 (tiga) buah pipet, 1 (satu) buah pipet sebagai sendok, 9 (sembilan) buah plastik bening dan 1 (satu) buah HP Xiaomi Redmi Note 8 Warna Hitam dan 1 (satu) buah kotak plastik tupperware
” Tim kami telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini. Terhadap pelaku saat ini kami sedang melakukan proses penyidikan penahanan dirutan polres bangkep” ungkap Kasatres Narkoba Polres Bangkep Iptu Deky Wahyudi S.H., M.H.
Tambah Iptu Deky Wahyudi S.H., M.H bahwa terhadap pelaku RES akan dijerat dengan Pasal 112 Tindak Pidana UU.Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 Tahun dan paling lama 12 Thn dan pidana denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).(HMS pol/Ar)