Sekwan DPRD Bangkep Terjerat Kasus Hukum, Kini Menjadi Tahanan di Polres Bangkep

Avatar

BangkepNews.com, BANGKEP– Guncangan hebat mengguncang DPRD Bangkep ketika Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) NP terjerat dalam sebuah kasus hukum yang mengejutkan. Sekwan DPRD Bangkep ditahan Satreskrim polres Bangkep berkaitan dengan dugaan kasus tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan fee proyek saat menjabat kaban kesbang pol kala itu.

Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto.SH, melalui AKP IK.Yoga Widata.SH “Berdasarkan laporan dan bukti yang kuat, Sekwan DPRD Bangkep ditahan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. Tersangka ketika itu disebut-sebut menjanjikan paket proyek rehab kantor Kesbangpol pada salah seorang kontraktor dengan nilai anggaran sebesar Rp200 juta,” tuturnya. Minggu (18/6/2023)

Reaksi dari para anggota DPRD Bangkep pun bermacam-macam. Beberapa anggota DPRD Bangkep mengatakan tindakan hukum yang dilakukan oleh Sekwan, sejumlah anggota DPRD menegaskan pentingnya menegakkan hukum untuk menjaga integritas lembaga legislatif. Sementara itu, ada juga anggota DPRD yang menyatakan bahwa proses hukum harus berjalan dengan adil dan transparan.

BACA JUGA:  Kasat Reskrim polres Bangkep Akan Layangkan Surat Panggilan Dugaan Suap Pemilihan Wabub Bangkep.

Dalam kasus ini, Sekwan DPRD Bangkep dihadapkan pada serangkaian tuduhan, termasuk penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti bersalah, Sekwan akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tentunya Kepolisian dan penegak hukum setempat berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan adil dan transparan, serta mengungkap sepenuhnya kebenaran di balik kasus ini.

BACA JUGA:  Wow: Pencucian Uang Rp 300 T di Kemenkeu Libatkan 467 Pegawai Sejak 2009

Kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi semua pejabat publik bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi dan akan diberikan sanksi yang setimpal.(Ar)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *