BangkepNews.com. BANGKEP– Berita terbaru, Pemerintah lewat KemenPAN-RB sedang mengatur ulang UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Salah satu poin dalam RUU tersebut membahas PPPK, yang sebelumnya tak mendapat jaminan pensiun.
Dikutip dari Metro onlinntt, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengatakan PPPK sebelumnya tidak mendapatkan jaminan pensiun. Dengan revisi ini, kesejahteraan PNS dan PPPK disatukan dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan demi keadilan dan daya saing.
“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari menpan.go.id, Rabu (9/8/2023)
Salah satunya, kata Alex, misalnya untuk PPPK agar bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil.Kemudian, Alex menilai aturan tersebut juga menjadi opsi penyelesaian persoalan tenaga non-ASN atau honorer yang masih belum jelas menjelang penghapusan pada November 2023.Meskipun, ia menekankan, pemerintah sendiri telah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia juga menegaskan, “Bahwa pada prinsipnya, pihaknya akan mengamankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tidak terkena PHK.
Selain itu, tidak boleh juga ada pengurangan pendapatan dari yang mereka terima saat ini. Di sisi lain, pihaknya juga memastikan tidak boleh adanya pembengkakan anggaran,Dikutip dari Metro onlinntt. Komitmen pemerintah ini untuk memastikan pendapatan mereka tetap terjaga tanpa menambah anggaran. (Ar)