Kapolres Bangkep Beserta Empat Anggotanya Diperiksa Divpropam Mabes Polri Terkait Dugaan Pemerasan

Avatar

BangkepNews.com. Jakarta – Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep), AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak bersama empat anggotanya masih menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri sejak Selasa (11/2/2025). Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan pemerasan dan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan sejumlah pengusaha di Banggai kepulauan (Bangkep) dan Banggai laut ( Balut ) termasuk pengusaha ekspor ikan, Amir Abdullah.

Empat anggota Polres Bangkep lainnya juga turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, dengan Nomor Sprin/305/II/HUK.6.6./2025, tertanggal 4 Februari 2025.

Penyelidikan dan Barang Bukti
Divpropam Mabes Polri melakukan pemeriksaan untuk mengungkap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Selain pemeriksaan terhadap para anggota Polres Bangkep, penyidik juga menyita satu unit telepon seluler milik salah satu anggota sebagai barang bukti.

BACA JUGA:  Rumah Dilalap si Jago Merah, Satu Nyawa pemilik Rumah Hangus Terbakar

Dikutip dari Surabaya Post News, Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Agus Nugroho, melalui Bidang Humas Polda Sulteng, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Kapolres Bangkep tengah berlangsung.

“Kapolres Bangkep dan empat anggotanya saat ini menjalani pemeriksaan oleh Divpropam Mabes Polri di Jakarta,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Kamis (13/2/2025).

Dugaan Pungutan Liar yang melibatkan AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak diduga meminta setoran rutin dari pengusaha dengan nominal bervariasi, antara Rp.30 juta hingga Rp.50 juta. Total dana yang ditransfer dari pelaku usaha ekspor ikan Amir Abdullah mencapai Rp.360 juta dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. Setoran tersebut dikirim langsung ke rekening pribadi atas nama Jimmy Marthin Simanjuntak.

BACA JUGA:  Kapolres Bangkep Gelar Konferensi Pers Kasus Penangkapan Satwa Penyu Hijau Dilindungi

Selain itu, terdapat indikasi pungutan liar terhadap pengusaha kapal pajeko di Banggai Laut. Para pemilik kapal Pajeko dan pengusaha perikanan diwajibkan menyetorkan uang Rp. 1 juta setiap bulan, total kapal Pajeko keseluruhan berjumlah kurang lebih 43 kapal melalui oknum anggota Polairudres polres Bangkep berinisial AD, sesuai keterangan sejumlah saksi yang hadir saat diperiksa Divpropam mabes polri di hotel Carabella Banggai laut.

Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung, Kasus ini menuai perhatian publik, terutama terkait integritas aparat kepolisian dalam menjalankan tugas. Mabes Polri menegaskan akan menangani kasus ini secara transparan dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.(**)

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Rp 29,3 Milyar di Bangkep, Polda Sulteng keluarkan DPO
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *