Kasus Korupsi 36,5 Miliar Kas Daerah Bangkep Tak Kunjung Tuntas

Avatar

BangkepNews.com, BANGKEP– Bobolnya kas Daerah Banggai Kepulauan tahun anggaran 2019 yang dilakukan oleh Kepala BPKAD, sekaligus BUD yaitu Ahmad Tamrin, sampai saat ini sudah memasuki 4 tahun tak kunjung selesai.

Dalam rilis bidhumas menyebutkan pada salah satu media cyber (11/5/2021) dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Daerah Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan sudah dalam tahap penyidikan. penjelasan itu disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dalam keterangan resminya kala itu pada salah satu media Cyber pada tahun 2021.

Dugaan kasus korupsi ini masuk tahap penyidikan sejak tanggal 12 Januari 2021 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Sidik/07/I/2021/Ditreskrimsus.

BACA JUGA:  Imam Masjid Mengundurkan Diri, Sekelompok Masyarakat Bangun Tempat Ibadah Darurat

“Bobolnya kas Daerah Banggai Kepulauan dengan nominal jumlah yang sangat fantastis 36,5 Miliar ini seakan tak dapat diungkap. Ada apa? ,” Ucap sejumlah tokoh masyarakat di Banggai Kepulauan.

” kasus inikan sudah begitu lama, kenapa dan ada apa dengan kasus ini,” lanjutnya

Dikutip dari pemberitaan salah satu media kala itu, ‘Sebanyak 44 saksi telah diperiksa oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng
termasuk Bupati Banggai Kepulauan RA, serta beberapa pejabat Pemda dan pihak swasta, guna mengetahui raibnya Kas Daerah sebesar Rp 36,5 Milyar.

BACA JUGA:  Pj. Bupati Ihsan Basir Melepas Kontingen POPDA Bangkep Tahun 2024

Sejumlah tokoh masyarakat Banggai kepulauan meminta pada APH Polda Sulteng untuk menseriusi dan menindak lanjuti perkara kasus Korupsi 36,5 Milliar Banggai Kepulauan menjadi lebih jelas dan tuntas.(*/Ar)

 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *