DAERAH  

Sangat Miris; Pintu Keluar Masuk Kapal di Dermaga Salakan Hanya Menggunakan Jerigen dan Tiang Tanpa Lampu

Avatar
Foto; Jerigen dan Tiang kayu tanpa lampu menjadi rambu keluar masuk kapal di dermaga Salakan

Minggu ( 05/03/23)

BangkepNews.com. BANGKEP– Rambu pintu masuk pelabuhan rakyat Salakan kabupaten Banggai kepulauan yang gunanya untuk mengatur lalulintas keluar masuknya kapal untuk bersandar di dermaga Salakan. Lampu navigasi sangat penting untuk mengatur jalur keluar masuk kapal, akan tetapi tanda keluar masuk kapal di dermaga Salakan hanya menggunakan jerigen.

Kepala buruh pelabuhan Salakan Hasan Budi menyampaikan, persoalan ini saat kegiatan Musrembang kecamatan disampaikannya pada pihak DISHUB, kata dia,” Pintu masuk pelabuhan Salakan perlu diperhatikan, sebab apabila kapal masuk pelabuhan pada malam hari, kapten kapal merasa sangat kesulitan untuk masuk pelabuhan Salakan,” ujarnya.

Dari hasil pantauan media ini membenarkan bahwa tanda pintu jalur keluar masuk kapal hanya menggunakan jerigen yang sengaja dipasang agar memberikan tanda jalan keluar masuk kapal.

BACA JUGA:  Heboh, Warga Bongganan Hilang Saat Mengantar Penumpang Menggunakan Perahu Katinting Sudah Kembali Pulang

Setiap kapal masuk pada malam hari,apalagi saat cuaca buruk atau hujan, kapten kapal sangat berhati hati memasuki pelabuhan Salakan, katanya, ” kami kesulitan dan setengah mati masuk pelabuhan salakan,”ujarnya NS selaku kapten kapal

Menjawab pertanyaan kepala buruh pelabuhan, “Untuk urusan pelabuhan Salakan itu kewenangan perhubungan provinsi Sulawesi tengah,” ucap Kabid Dishub Banggai kepulauan

Lanjut, Hasan Budi selaku kepala buruh pelabuhan Salakan,” saya sudah menyampaikan berulang kali saat pertemuan bersama pemerintah daerah, menurutnya Rambu navigasi sangat penting guna memberikan tanda kondisi perairan yang boleh di lintas maupun tidak boleh dilalui kapal. Untuk memberikan keselamatan, kapal nantinya akan melintas di tengah-tengah kedua rambu tersebut. “Jadi ini nantinya ada dua lampu lalu lintas laut yang memberi tanda. Disebelah kiri lampu hijau dan sebelah kanan lampu merah,itu dangkal,” ujarnya.

BACA JUGA:  Meningkatkan pendapatan Asli Daerah, Butuh Dukungan Beberapa OPD Terkait

Rambu tersebut dibuat sesuai buku petunjuk tentang perambuan lalu lintas perairan Surat Keputusan (SK) Menhub RI. NO. PM.3/L/PHB-77. Keberadaan rambu-rambu lalu lintas sungai tersebut menjadi kebutuhan demi keselamatan.

Ini sudah lama sekali, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak perhubungan atau Syahbandar provinsi, keluhan sering terdengar dari penumpang, apalagi kapten dan ABK kapal, apabila kapal ingin masuk bersandar disaat cuaca buruk pada malam hari, takutnya kapal kandas, ini yang dikhawatirkan,” tutup Hasan Budi.(Ar).

BACA JUGA:  Penerimaan CASN PPPK Untuk Kuota BPBD Bangkep di Indikasi Cacat Administrasi

Penulis; Arman.Londomi

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *