BangkepNews.com. BANGKEP– Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Banggai kepulauan, Marjam. Iba’ad, telah memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengambilan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil rekrutmen tahun 2022.
Marjam. Iba’ad menyatakan bahwa pengumpulan dana yang telah dilakukan sejalan dengan kesepakatan bersama sejumlah pegawai PPPK dan tidak melibatkan unsur paksaan.
“Kami ingin menekankan bahwa tidak semua pegawai PPPK ikut serta dalam kesepakatan ini. Hanya mereka yang bersedia yang berpartisipasi dalam kontribusi dana,” jelas Marjam. Iba’ad kepada wartawan pada Selasa (29/8/2023).
Marjam. Iba’ad juga memaparkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengajukan permohonan anggaran untuk kegiatan yang dimaksud, namun anggaran tersebut tidak disetujui.
“Kami mengalami kendala dalam mendapatkan anggaran untuk mengundang tim teknis dari BKN. Oleh karena itu, kami mengambil langkah alternatif,” tambahnya.
Dalam upaya mengatasi keterbatasan dana, BKPSDM mencari solusi untuk memenuhi kebutuhan verifikasi berkas para PPPK. Tujuannya adalah agar NIP para peserta PPPK dapat segera diterbitkan.
“Kami meminta kesepakatan dan kesukarelaan para pegawai untuk berkontribusi dalam anggaran verifikasi berkas. Namun, perlu kami tegaskan bahwa tidak semua peserta PPPK terlibat dalam kesepakatan ini. Ini bukan pungli karena tidak ada unsur paksaan,” tandas Marjam. Iba’ad pada wartawan ( Ar)