BangkepNews.com. BANGKEP– PJ,Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir mengungkapkan bahwa hanya 30 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diberikan jatah, namun jumlah yang lulus passing grade melebihi kuota tersebut. Menurutnya, kesalahan pada alokasi kuota menjadi penyebabnya. Untuk mengatasi situasi ini, PJ bupati telah mengajukan permohonan tambahan kuota atau formasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) agar yang telah lulus passing grade tetapi tidak masuk dapat diakomodasi.
Bupati juga menyampaikan bahwa ia telah meminta tambahan 12 orang yang telah lulus passing grade, namun re formulasi PPPK yang baru akan dibuat. Menyikapi permasalahan ini, PJ bupati telah menugaskan Sekretaris Daerah Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, untuk menemui pejabat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
“Terkait tambahan quota PPPK sudah disampaikan ke MenPan RB. Kebijakan Pemerintah tahun ini ialah melaksanakan Pengadaan PPPK sesuai dgn usulan kebutuhan Daerah. Kita berharap semoga saja sesuai harapan dari Pemda Bangkep,” ucap Sekda
Semoga dengan upaya ini, permasalahan kuota PPPK yang ada dapat segera diselesaikan untuk memastikan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat berjalan dengan lebih efisien dan transparan.