Imam Masjid Mengundurkan Diri, Sekelompok Masyarakat Bangun Tempat Ibadah Darurat

Avatar

Sabtu 02/04/22

BangkepNews.com. Pertemuan Penyelesaian persoalan tempat ibadah darurat yang dibangun oleh sejumlah masyarakat guna melakukan giat sholat tarwih secara terpisah, padahal di desa palam memiliki 2 masjid besar. Dalam pertemuan itu dihadiri Kapolsek Tinangkung, camat Tinangkung utara, Babinkantibmas, Babinsa, kepala desa, ketua, BPD, Kabid kesbangpol, dan tokoh agama,serta tokoh masyarakat desa palam kecamatan Tinangkung utara kabupaten Banggai kepulauan, Sabtu (02/04/22).

“Camat Tinangkung utara Kusmanto malotes, kata dia, setelah ia mendengarkan laporan dari pemerintah desa terkait pembangunan tempat ibadah yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat, iapun mencoba menghubungi Kemenag kab.banggai kepulauan guna menanyakan persoalan pembangunan tempat ibadah yang dilakukan sekelompok masyarakat desa palam, mantan sekcam Tinangkung ini mengatakan, bahwa pembangunan itu tidak dibolehkan sama sekali, dan itu sudah melanggar aturan karena pembangunan tempat ibadah itu tanpa persetujuan pemerintah/ tidak berizin,” ungkapnya.

Persoalan pembangunan tempat ibadah itu disebabkan karena imam masjid dan pegawai Sarah lainya yang mengundurkan diri tanpa sebab yang jelas.

Mantan sekcam Tinangkung ini menyampaikan, katanya, silahkan para keterwakilan masyarakat untuk mengusung perwakilannya masing – masing dan diajukan langsung kepada kepala desa, agar usulan calon pegawai sara dapat dimusyawarahkan di internal pemerintah desa, apa yang diputuskan dalam musyawarah dapat ditindaklanjuti oleh kepala desa, dan kepala desa dapat mengangkat pegawai Sara yang baru.

BACA JUGA:  Waktu Kian Sempit, Berbagai Tanggapan Para Tokoh Pemuda Banggai Kepulauan, Siapa PJ Bupati Bangkep

“Persoalan yang terjadi disebabkan hanya karena pengunduran diri imam masjid desa palam. Persoalan ini hanya diskomunikasi saja,”ungkapnya.

Walaupun baru 5 hari menjabat sebagai camat tinangkung utara, camat termuda se bangkep ini, sudah diperhadapkan dengan persoalan yang dapat memicu keributan, akan tetapi, ia bersama kapolsek Tinangkung yang meliputi wilayah hukum Tinangkung utara, babinsa dan babinkamtibmas, telah berusaha memberikan pemahaman kepada masyarakat agar persoalan ini dapat dibicarakan secara baik – baik, Jangan sampai hanya persoalan ini terjadi perpecahan antar keluarga yang mengakibatkan terjadi keributan yang pada akhirnya merugikan diri kita masing masing.

“Kapolsek Tinangkung Iptu.Haris Hippy, menyampaikan, persoalan tempat ibadah yang dibangun oleh sekelompok masyarakat, seharusnya memilki persetujuan dari pemerintah. Kalau hanya karena pengunduran diri imam masjid dan pegawai sara lainnya, ini masih bisa dibicarakan kembali, sehingga tidak mengundang perselisihan antar masyarakat yang berujung pada proses hukum nantinya. ia tidak menginginkan masyarakat desa palam bersentuhan dengan hukum,” tuturnya.

BACA JUGA:  5 Paket Kecil Shabu, 95 Butir THD, Dua Pemuda di Balut  Diringkus Polisi di TKp Yang Berbeda

Ketua BPD desa palam selaku keterwakilan masyarakat, kata dia, bahwa pemberhentian imam masjid tidak dilakukan musyawarah, sehingga sebagian masyarakat yang berada di pihak imam masjid yang diberhentikan tidak terima, sehingga mereka membangun tempat ibadah sendiri, sebagai bentuk kekecewaannya pada pemerintah desa.

” Atas dasar usulan masyarakat, ia menyampaikan bahwa keinginan masyarakat, masyarakat meminta agar penunjukan imam masjid yang ditunjuk kepala desa harus persetujuan masyarakat, dan masayarakat juga meminta agar imam masjid dipilih langsung oleh masyarakat,” imbuhnya.

Kepala desa palam Rusli.Stibis dalam keterangannya, bahwa apa yang dituduhkan padanya, tidak seperti itu. Kata dia, saya tidak pernah mengeluarkan surat pemberhentian kepada imam masjid dan pegawai sara lainnya. Akan tetapi, imam masjid dan pegawai sara lainnya lah yang melayangkan surat pengunduran diri sebagai imam masjid, begitupun pegawai sara lainnya. Dalam surat pengunduran diri yang diajukan, Kades sempat membujuk mereka agar tidak mengundurkan diri, akan tetapi mereka tetap saja ingin berhenti jadi pegawai sara,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Inisial 'Z' Dipanggil Sebagai Saksi dalam Kasus Pembobolan Kas Daerah Banggai Kepulauan Sebesar 36,5 Miliar

Kades palam Rusli stibis merasa apa yang dilakukannya itu sudah tepat. Demi mengisi kekosongan pegawai sara, kades mengambil keputusan sementara untuk mengangkat imam masjid dan pegawai sara demi mengisi kekosongan selama bulan Ramadhan. Pengangkatan itu hanya bersifat sementara sambil menunggu imam masjid dan pegawai sara definitif nantinya,” tandasnya.(Ar)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *