Penulis: Arman.Londomi
BangkepNews.com.BANGKEP– Ramainya sorotan pemberitaan terkait penambangan pengelolaan batu gamping di wilayah Banggai Kepulauan telah menjadi perbincangan hangat. Meskipun program tersebut diharapkan dapat membawa dampak positif bagi daerah ini, ternyata wilayah kabupaten Banggai Kepulauan dihadapkan pada persoalan tataruang yang belum jelas keabsahannya.
Pengelolaan penambangan batu gamping yang digaungkan, Pemda Banggai Kepulauan (Bangkep) ternyata telah memberi restu masuknya pertambangan batu gamping di daerahnya.
Hal itu terbukti dengan di keluarnya rekomendasi dari FPR nomor : 650/70/RKTR/FPR/XII/202.
Namun, perdebatan muncul seiring dengan belum jelasnya tataruang di wilayah Banggai Kepulauan. Keabsahan tataruang menjadi pertanyaan mendasar yang perlu dijawab sebelum penambangan ini dapat berjalan dengan lancar. Kepastian mengenai izin penggunaan lahan, dampak lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat setempat perlu diperhatikan secara seksama. Dalam kasus di mana tataruang belum tuntas, implementasi program pengelolaan batu gamping mungkin menghadapi hambatan berupa konflik kepentingan dan legalitas.
Dengan memperhatikan keseimbangan antara potensi ekonomi dan perlindungan lingkungan, Banggai Kepulauan dapat mencapai perkembangan yang berkelanjutan. Tidak hanya meraih manfaat ekonomi dari pengelolaan penambangan batu gamping, tetapi juga menjaga integritas wilayah dan kesejahteraan masyarakatnya melalui pendekatan yang berwawasan masa depan.(Ar)