BangkepNews.com.BANGKEP– Tahapan waktu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bangkep tahun 2024 hampir dipastikan molor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Menurut regulasi tersebut, penetapan Perda APBD harus dilakukan paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran di tahun berjalan, yaitu pada tanggal 30 November.
Hingga pertengahan bulan November ini, belum ada tanda-tanda bahwa Bupati Bangkep akan menyerahkan dokumen Rancangan Perda APBD tahun 2024 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkep. Keterlambatan ini menimbulkan keprihatinan, mengingat Rancangan Perda APBD harus diserahkan lebih awal agar dapat dicermati dan dibahas bersama DPRD serta ditetapkan sebagai Perda APBD.
Dalam keterangannya, seorang sumber terpercaya menyebutkan bahwa jika terjadi keterlambatan penetapan Perda APBD, Gubernur atas nama pemerintah pusat berpotensi menolak APBD Bangkep tahun 2024. Selanjutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Bangkep akan menghadapi sanksi, antara lain pemotongan anggaran Insentif Daerah. Sanksi lainnya mencakup tidak dibayarkannya hak keuangan bagi kepala daerah dan DPRD selama 6 bulan, tergantung pada pihak yang menyebabkan keterlambatan.
Ketua Komisi 1 DPRD Banggai Kepulauan Irwanto.T.Bua, menegaskan bahwa jika keterlambatan disebabkan oleh Bupati yang telat menyerahkan dokumen Rancangan Perda APBD, maka sanksi akan diberikan pada Bupati. Sebaliknya, jika keterlambatan terkait dengan proses pembahasan di DPRD, sanksi akan dikenakan kepada pimpinan dan anggota DPRD,” ucap Iwan sapaan akrabnya.
Lanjut Iwan, Seiring dengan kondisi ini, DPRD Bangkep telah mengeluarkan surat kepada Bupati sebagai pengingat terhadap tahapan yang harus diikuti untuk menghindari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keterlambatan penetapan Perda APBD. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk memastikan proses ini berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” tandasnya