DPRD Bangkep Paripurnakan Dua Raperda

Avatar

Kamis 19/05/22

BangkepNews.com. BANGKEP– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) melaksanakan paripurna dua Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rabu (18/5/2022).

Setelah diparipurnakan dan ditetapkannya kedua Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual dan Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah guna menopang Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Banggai kepulauan ( Bangkep ).

Atas seluruh kontribusi Bapemperda DPRD, kedua Raperda tersebut layak ditetapkan menjadi Perda.

BACA JUGA:  Pasien RSUD Kabupaten Bangkep Keluhkan Kondisi Air Bersih dan Kebersihan WC Ruang Pasien

Dalam sambutan Bupati, yang dibawakan oleh Asisten III Setda, Ekasilawati Sipatu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapemperda DPRD yang telah bekerja maksimal, membahas dan memberikan kontribusi terhadap kedua Raperda tersebut.

“Saya berterima kasih kepada Bapemperda DPRD Bangkep yang telah bekerja secara maskimal, membahas dan berkontribusi melalui berbagai ide dalam rangka penyusunan Raperda ini,” kata Bupati.

Bukan sebatas berkontribusi lewat gagasan, lanjut Bupati, Ketua dan anggota Bapemperda turut serta mengawal kedua Raperda saat asistensi dilakukan di Biro Hukum Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA:  Kapolres Banggai Kepulauan Polda Sulawesi Tengah Menyelesaikan Tugasnya dengan Penuh Terima Kasih dan Permohonan Maaf

Bupati H.Rais.D.Adam yang diwakili Asisten lll Setda, Ekasilawati Sipatu, berterima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang dijalin dengan baik selama ini dengan eksekutif.

Kedua Raperda tersebut layak ditetapkan menjadi Perda. Atas kerja dan kontribusi Bapemperda DPRD Banggai kepulauan.

“Dengan ditetapkannya kedua Raperda menjadi Perda tersebut, dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat dalam pengelolaan pemerintahan daerah, juga bermanfaat bagi masyarakat Banggai Kepulauan (Bangkep),” tutup Bupati. (Ar)

BACA JUGA:  Ormas Dan LSM, Wajib Terdaftar di Kesbangpol
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *