Selasa 14/06/ 2022.
BangkepMews.com, BANGKEP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) luncurkan tahapan Pemilu 2024, Selasa 14 Juni 2022. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui virtual zoom meeting yang dihadiri Ketua KPU beserta komisioner KPU Banggai kepulauan , Plh Bupati yang diwakili Asisten 1 Bangkep, Kapolres yang diwakili Kabag OPS polres Bangkep, dan dihadiri para ketua partai politik di Banggai kepulauan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, bahwa dimulainya rangkaian Pemilu 2024 adalah 20 bulan dihitung mundur dari hari pemungutan suara pada 14 Februari 2022.
“Apabila dihitung mundur menurut UU 7/2017 tentang pemilu, bahwa tahapan pemilu itu akan dimulai paling lambat 20 bulan terhitung dari pemungutan suara,” kata Hasyim.
Usai resmi dibuka Luncuran Tahapan Pemilu 2024, jadwal dan rangkaian tahap sudah dipersiapkan KPU melalui Peraturan KPU atau PKPU yang sudah diundangkan oleh pemerintah dan DPR.
“PKPU Nomor 3 Tahun 2022 berisi tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. PKPU diteken Menkumham Yasonna Laoly,” seperti dikutip dari laman resmi KPU, Selasa (14/6/2022).
Usai tahapan awal Pemilu 2024 resmi dibuka, KPU akan langsung merancang perencanaan program dan anggaran serta penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu.
Kemudian, pada tanggal 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023 KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu akan dibuka pada 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022. Selanjutnya, KPU akan menetapkan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Jumat, 14 Oktober 2022 Kamis hingga 9 Februari 2023. KPU memiliki durasi 119 hari untuk merampungkan tugasnya dalam tahapan ini. KPU akan membuka pendaftaran bagi calon Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. KPU membuat jadwal terpisah antara ketiganya.
a. Anggota DPD: 6 Desember 2022 – 25 November 2023
b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023 – 25 November 2023
c. Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 – 25 November 2023
Sedangkan Durasi Masa Kampanye
Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Durasinya selama 75 hari.
Lalu KPU memberikan masa tenang pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Selama masa tenang, kegiatan kampanye dilarang untuk dilakukan.
Tiba pada hari pemungutan suara yaitu 14 Februari 2024, dilanjutkan pada penghitungan saat TPS ditutup di hari yang sama. Penghitungan suara ini dilakukan selama lebih kurang 2 hari hingga 15 Februari 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. Selama 35 hari tersebut, KPU akan merinci dan mengumumkan suara sah hasil Pemilu 2024.
Untuk DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD setempat.
Kendati demikian, untuk DPR dan DPD dilakukan pada 1 Oktober 2024, dan terhadap presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.
Masa Kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Durasinya selama 75 hari.
KPU lalu memberikan masa tenang pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Selama masa tenang, kegiatan kampanye dilarang untuk dilakukan.
Tiba pada hari pemungutan suara yaitu 14 Februari 2024, dilanjutkan pada penghitungan saat TPS ditutup di hari yang sama. Penghitungan suara ini dilakukan selama lebih kurang 2 hari hingga 15 Februari 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. Selama 35 hari tersebut, KPU akan merinci dan mengumumkan suara sah hasil Pemilu 2024.
Sebagai catatan, penetapan hasil Pemilu jika tidak ada sengketa hasil paling lambat dilakukan 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Namun jika ada, maka paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Terakhir, pengucapan sumpah/janji Presiden dan wakil presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan dilakukan terpisah.
Untuk DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD setempat.
Kendati demikian, untuk DPR dan DPD dilakukan pada 1 Oktober 2024 Selasa dan terhadap presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.(*)